Daftar Tabel Gaji Pokok TNI yang Terbaru, Siap-siap 80 Persen Penentu Gaji 13 2023

- Jumat, 26 Mei 2023 | 17:32 WIB
Ilustrasi Gaji 13 (Pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi Gaji 13 (Pexels/Ahsanjaya)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Cek daftar tabel gaji pokok TNI yang terbaru, siap-siap 80 persen penentu gaji 13 TNI 2023 yang akan dijadwalkan cair pada Juni mendatang.

Sebesar 80 persen dari gaji pokok menjadi penentu pada pembayaran gaji 13 TNI 2023 yang akan kembali akan diterima setahun sekali oleh Tentara Nasional Indonesia.

Selain dari gaji pokok TNI, beberapa komponen melekat yang akan diberikan kepada Tentara Nasional Indonesia pada pencairan gaji 13 TNI 2023.

Sebagai penentu terbesar pada pembayaran gaji 13 tahun ini, maka beberapa besaran gaji pokok Tentara Nasional Indonesia berbeda-beda.

Dimulai dari besaran untuk golongan pertama, golongan kedua, golongan ketiga dan golongan keempat.

Baca Juga: Pasca Video Syur Mirip Dirinya Beredar, Begini Kondisi Terkini Rebecca Klopper

Diketahui bahwasannya dalam tubuh Tentara Nasional Indonesia dikenal dengan beberapa pangkat dan jabatan mulai dari pangkat terendah, yaitu Tamtama sampai dengan Perwira.

Sehingga, besaran gaji 13 TNI 2023 pun berbeda-beda sesuai dengan besaran gaji pokok TNI yang diterima berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2023.

Sehingga, untuk besaran gaji pokok Tentara Nasional Indonesia sendiri sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2029.

Adapun besaran dari gaji pokok Tentara Nasional Indonesia, Anda bisa dapatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2029 tersebut.

Terdiri beberapa pangkat dan jabatan yang akan berhak menerima biaya bantuan pendidikan untuk anak-anak Tentara Nasional Indonesia di saat masuk pada tahun ajaran baru 2023/2024 mendatang.

Pasalnya melalui PMK Nomor 2023 Kementerian Keuangan telah merilis petunjuk teknis soal jadwal pencairannya.

Baca Juga: Berapa Lama Proses Pencairan KUR BRI 2023? Akan Cair Setelah Survei Lokasi Cek Info Lengkap di Sini!

Diketahui juga bahwasannya Pemerintah akan mengalokasikan dana biaya pendidikan ini bagi TNI sesuai SPM masing-masing.

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Sumber: PMK Nomor 39 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X