LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Banyak masyarakat yang menantikan jadwal penetapan dan pencairan KJP Bulan Mei 2023.
KJP Bulan Mei 2023 atau KJP Plus tahap 1 akan dicairkan setelah keluarnya peraturan resmi dari Gubernur DKI Jakarta.
Untuk saat ini, pemerintah Provinsi DKI sedang melakukan analisis untuk memverifikasi siapa saja siswa yang berhak menerima KJP Bulan Mei 2023 tahap 1.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2023 dan Cara Pengajuannya, Debitur Catat Persyaratannya Supaya Lolos
Hal ini dilakukan dalam langkah mengantisipasi supaya penerima bantuan KJP Plus tepat sasaran.
Bila merujuk dari informasi yang dikeluarkan oleh UPT P4OP, Waluyo Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan uji kelayakan bagi calon penerima KJP Plus tahap 1.
Yakni pada tanggal 24 Mei 2023, selanjutnya baru dilakukan proses penyaluran kepada penerima terpilih.
Lebih lanjut, mengacu pada periode pencairan KJP Plus sebelumnya. Maka penyaluran akan dilakukan selama 6 bulan.
Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Ini Arahan Wapres untuk Petugas Haji Indonesia
Pencairan itu mulai dari bulan Mei hingga berakhir pada bulan Oktober tahun 2023.
Bagi yang ingin melakukan pengecekan, dapat melakukan langkah-langkah sebagai mana berikut.
- Kunjungi Situs kjp.jakarta.go.id.
- Masukan NIK Siswa dan Pilih Tahap Serta Tahun, Lalu Klik Tombol Cek yang Tersedia.
Selain melalui 2 langkah diatas, calon penerima juga bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi Jakone.
Dengan cara mengunduh dan melakukan registrasi, serta mengecek apakah terpilih sebagai penerima KJP Bulan Mei 2023. Atau KJP Plus tahap satu yang sebentar lagi dicairkan.***
Artikel Terkait
Khotbah Katolik Pentakosta 2023 Roh Kudus Menolong para Rasul untuk Menjadi Saksi Kristus
Nominal Besaran Gaji ke 13 PNS Tahun 2023, Lengkap Beserta Jadwal Pencairannya!
Aliran Dana Pemilu Diduga dari Jaringan Narkoba, Polisi Gandeng PPATK
Alur Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap 1 dan 1, Simak Selengkapnya di Sini