LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bagi Anda yang belum tahu besaran nominal gaji ke 13 PNS tahun 2023, simak beserta jadwal lengkapnya di bawah ini.
Gaji ke 13 PNS 2023 bukan hanya diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun baik polri/tni, tenaga pendidik, pensiunan maupun ASN lainnya berhak menerima.
Kebijakan mengenai adanya gaji ke 13 PNS tahun ini dilakukan sebagai wujud penghargaan terhadap para aparatur sipil negara setelah melayani masyarakat.
Baca Juga: Wow! Segini Gaji Kepala Desa 2023 Beserta Perangkatnya, Lebih Tinggi Dari UMR Jakarta?
Selain itu, kebijakan ini juga diambil dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional untuk meningkatkan daya jual beli masyarakat.
Lalu Berapa Nominal gaji Ke 13 yang Akan Diterima PNS Tahun 2023?
Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani selaku Menkeu mengatakan bahwa gaji ke 13 diberikan dengan tujuan untuk membantu kebutuhan pembelajaran anak.
Sebab seperti yang diketahui, dalam beberapa waktu kedepan akan mulai terbit tahun ajaran baru.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga mengungkapkan nominal besaran gaji ke 13 memiliki komponen yang sama dengan pemberian THR sebelumnya.
Untuk ASN PNS yang berasal dari instansi daerah, maka sumber pemberiannya berasal dari APBD.
Sedangkan bagi PNS yang bekerja di instansi pusat, sumber anggaran gaji ke 13 berasal dari APBN.
Kapan Jadwal Penyaluranya?
Terkait jadwal dan mekanisme penyaluran, sudah diatur dalam peraturan pemerintah no 15 tahun 2023.
Editor: Dina Miladina Dewimulyani
Artikel Terkait
Info Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, PPPK hingga Pensiunan, Resmi dari Sri Mulyani
KABAR TERBARU! Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, PPPK, Pensiunan, TNI, POLRI Resmi Diundur? Simak Penjelasannya!
WAJIB TAHU! Nominal Gaji Pensiunan PNS Terbaru 2023 yang Diberikan TASPEN Tiap Bulan, ALAMI KENAIKAN?
MIRIS! Nominal Gaji Kepala Desa Fantastis, Kades di Sidoarjo Malah Tak Becus Kerja hingga Disekap Warga
SP2D Gaji 13 2023 Telah Terbit Langkah Selanjutnya Pencairan oleh Bank ke Penerima
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2023 Disalurkan Tidak Serentak? Begini Kata Pemerintah
Ngabila Salama Flexing Gaji PNS Rp34 Juta, Ngaku Tak Punya Rumah
Gaji PNS Naik 2024, Sri Mulyani Diminta untuk Terus Naikkan Sebesar Ini Setiap Tahunnya