Info Terbaru! PNS Siap-Siap Terima Tunjangan Hingga 14 Juta Pertahun, Sri Mulyani Ungkap Begini

- Jumat, 26 Mei 2023 | 12:34 WIB
Ilustrasi -  PNS Siap-Siap Terima Tunjangan Hingga 14 Juta Pertahun (ptki.ac.id)
Ilustrasi - PNS Siap-Siap Terima Tunjangan Hingga 14 Juta Pertahun (ptki.ac.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Kabar gembira untuk para PNS karena pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru akan terima tunjangan hingga Rp14 juta per tahun.

Pada PMK tersebut Sri Mulyani telah menetapkan sejumlah tunjangan akan dicairkan untuk para PNS dengan nominal fantastis yaitu mencapai Rp14 juta.

Pemberian tunjangan senilai Rp14 juta yang dimaksud dalam PMK terbaru tersebut digunakan sebagai biaya pemeliharaan kendaraan berbasis listrik.

Baca Juga: Viral! Ketua KPK Diduga Miliki Hubungan Spesial dengan Wanita Lain Berinisial S, Warganet: Pantesan

Sejak dirilisnya PMK terbaru tersebut kini telah disepakati bahwa PNS nantinya akan diberikan sebuah kendaraan listrik untuk keperluan kegiatan dinas.

Berikut ini rincian jumlah tunjangan yang akan diberikan pemerintah untuk biaya perawatan kendaraan dinas berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2023:

1. Unit Pejabat Negara menerima Rp14.840.000 per tahun-

2. Pejabat Eselon I menerima Rp 11.100.000 per tahun

Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Mbah Harun, Jemaah Tertua Indonesia Berusia 119 Tahun Tiba di Madinah

3. Pejabat Eselon II menerima Rpl0.990.000 per tahun

4. Operasional Kantor dan/atau Lapangan menerima Rpl0.460.000 per tahun-

5. Unit Roda Dua menerima Rp3.200.000 per tahun

Dalam uraian tersebut dapat diketahui bahwa jumlah tunjangan kendaraan dinas yang diberikan pemerintah akan dibedakan berdasarkan golongan jabatan.

Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: 9 Tips Agar Terhindar Gangguan Ingat Selama Haji

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X