LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Kabar gembira untuk para PNS karena pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru akan terima tunjangan hingga Rp14 juta per tahun.
Pada PMK tersebut Sri Mulyani telah menetapkan sejumlah tunjangan akan dicairkan untuk para PNS dengan nominal fantastis yaitu mencapai Rp14 juta.
Pemberian tunjangan senilai Rp14 juta yang dimaksud dalam PMK terbaru tersebut digunakan sebagai biaya pemeliharaan kendaraan berbasis listrik.
Baca Juga: Viral! Ketua KPK Diduga Miliki Hubungan Spesial dengan Wanita Lain Berinisial S, Warganet: Pantesan
Sejak dirilisnya PMK terbaru tersebut kini telah disepakati bahwa PNS nantinya akan diberikan sebuah kendaraan listrik untuk keperluan kegiatan dinas.
Berikut ini rincian jumlah tunjangan yang akan diberikan pemerintah untuk biaya perawatan kendaraan dinas berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2023:
1. Unit Pejabat Negara menerima Rp14.840.000 per tahun-
2. Pejabat Eselon I menerima Rp 11.100.000 per tahun
Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Mbah Harun, Jemaah Tertua Indonesia Berusia 119 Tahun Tiba di Madinah
3. Pejabat Eselon II menerima Rpl0.990.000 per tahun
4. Operasional Kantor dan/atau Lapangan menerima Rpl0.460.000 per tahun-
5. Unit Roda Dua menerima Rp3.200.000 per tahun
Dalam uraian tersebut dapat diketahui bahwa jumlah tunjangan kendaraan dinas yang diberikan pemerintah akan dibedakan berdasarkan golongan jabatan.
Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: 9 Tips Agar Terhindar Gangguan Ingat Selama Haji
Artikel Terkait
4 Arah Kebijakan Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023, Formasi Mana yang Jadi Prioritas? Ini Kata Menpan RB!
CPNS 2023 DIBUKA JUNI? Pelamar Wajib Tahu BATAS USIA MAKSIMAL Seleksi CPNS, Berapa Tahun?
Khusus Orang Papua Di CPNS 2023, Pemerintah Alokasikan Formasi Khusus Sebesar Ini!
Merujuk Arah Kebijakan CPNS 2023, 8 Jurusan Ini Berpotensi Memiliki Peluang Lolos Lebih Besar Hlo! Apa Saja?
11 Formasi CPNS 2023 Ini Bisa Dicoba untuk Lulusan S1 Berbagai Jurusan, Simak Daftar Lengkapnya!
WAJIB Tahu! Daftar Pemda dan Instansi Pusat yang Tak Usulkan Formasi PPPK dan CPNS 2023, Daerahmu Termasuk?
FORMASI Khusus CPNS 2023, Ini Posisi Penting yang Paling Dibutuhkan, Persiapkan Dirimu!