KJP Bulan Mei 2023 Sudah Cair Hari Ini Namun Tak Sesuai Nominal? Simak Penjelasan Disdik Jakarta

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:14 WIB
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP

Angka ini merupakan batas maksimum penarikan tunai melalui ATM KJP Plus yang berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.

Aturan ini menuai protes dari warga yang mengungkapkan keluhan mereka terkait jumlah yang terbatas untuk penarikan dana.

Padahal, mereka membutuhkan jumlah yang lebih besar untuk biaya pendidikan.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya memberikan penjelasan mengenai penundaan pencairan dana bantuan KJP Plus Mei 2023 melalui kolom komentar pada salah satu unggahan mereka.

Baca Juga: PPDB Kota Bandung 2023 Jalur Afirmasi, Cek Nama di simdik.bandung.go.id, Bagaimana Jika Tak Terdaftar DTKS?

Dalam komentar tersebut, Dinas Pendidikan DKI menjelaskan bahwa pencairan dana dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Gubernur terkait daftar penerima dana KJP Plus Mei 2023 disahkan.

Terkait pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, saat ini pihak terkait sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa status penerima melalui situs web kjp.jakarta.go.id setelah Keputusan Gubernur mengenai penerima KJP dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 disahkan.

Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu proses tersebut. ***

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X