Angka ini merupakan batas maksimum penarikan tunai melalui ATM KJP Plus yang berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA.
Aturan ini menuai protes dari warga yang mengungkapkan keluhan mereka terkait jumlah yang terbatas untuk penarikan dana.
Padahal, mereka membutuhkan jumlah yang lebih besar untuk biaya pendidikan.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya memberikan penjelasan mengenai penundaan pencairan dana bantuan KJP Plus Mei 2023 melalui kolom komentar pada salah satu unggahan mereka.
Dalam komentar tersebut, Dinas Pendidikan DKI menjelaskan bahwa pencairan dana dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Gubernur terkait daftar penerima dana KJP Plus Mei 2023 disahkan.
Terkait pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023, saat ini pihak terkait sedang dalam proses penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa status penerima melalui situs web kjp.jakarta.go.id setelah Keputusan Gubernur mengenai penerima KJP dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 disahkan.
Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk bersabar dan menunggu proses tersebut. ***
Artikel Terkait
Hindari Isu Hoaks Jelang Pemilu 2024
Gelar RUPST, KSEI Angkat Jajaran Direksi Periode 2023 - 2027
FORMASI Khusus CPNS 2023, Ini Posisi Penting yang Paling Dibutuhkan, Persiapkan Dirimu!
Asyik, Gadis Cantik Kamboja Kesengsem Marselino Ferdinan Bintang Timnas U 22
KJP Plus Bulan Mei 2023 Sudah Cair? Dana Cuma Bisa Ditarik Maksimal Rp 100 Ribu Per Bulan, Warga Protes!