Lalu bagaimana jika tak terdaftar DTKS?
Dikutip AyoBandung dari Instagram @bdg.disdik, calon peserta yang tidak terdaftar dapat mengecek keikutsertaan program kemiskinan di kelurahan setempat.
Jika peserta tak terdaftar maka kelurahan akan memberikan bukti screenshoot.
Bukti screenshoot tersebut kemudian selanjutnya diunggah pada laman ppdb.bandung.go.id.
Jika tak terdaftar, calon peserta dapat mengajukan diri lewat musyawarah kelurahan (muskel).
Paling lambat tanggal 7 Juni 2023.
Baca Juga: PPDB Kota Bandung 2023: Informasi Jalur Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orangtua, Serta Zonasi
Berikut ini tahapannya:
1. Daftar sesuai domisilu kelurahan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua, penganatr RT dan RW, KK serta KTP Kota Bandung
2. Data diinput kelurahan
3. Verifikasi dan validasi lewat muskel
4. Hasil verifikasi muskel dilaporkan ke dinas sosial
5. Hasil muskel dapat dilihat di simdik.bandung.go.id pada 10 Juni 2023
Demikian informasi mekanisme jalur afirmasi PPDB Kota Bandung 2023.***
Artikel Terkait
Daftar PPDB Kota Bandung 2023 Secara Mandiri? Simak Mekanisme dan Alur Pendaftaran Berikut Ini!
Jelang PPDB 2023, Banyak Gedung SMP Terdampak Gempa Belum Selesai Dibangun
Ketua PPDB 2023 Kota Bandung Pastikan Kasus Sekolah Minim Pendaftar Tak Terulang, Begini Solusinya..
Panduan Lengkap PPDB 2023 Kota Bandung, Orang Tua Siswa Wajib Tahu!
Tahapan dan Alur PPDB Kota Bandung 2023