Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2023 Sudah Ditetapkan, PNS Pensiunan Harap Merapat! Begini Penjelasannya

- Jumat, 26 Mei 2023 | 08:57 WIB
KAPAN GAJI 13 TAHUN 2023 CAIR? Cek Besaran Nominal dan Jadwalnya di Sini
KAPAN GAJI 13 TAHUN 2023 CAIR? Cek Besaran Nominal dan Jadwalnya di Sini

AYOBANDUNG.COM - Berikut informasi jadwal dan nominal pencairan gaji ke-13 yang akan didapatkan pensiunan PNS 2023.

Sebelumnya, jadwal pencairan gaji ke-13 bagi PNS ini sudah ditetapkan oleh pemerintah.

PNS dipastikan akan kembali mendapatkan gaji ke-13 tahun 2023 ini.

Pasalnya, kebijakan THR dan gaji ke-13 ini telah tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara.

Kebijakan tersebut merupakan wujud dari penghargaan atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, serta pensiunan, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: VIDEO SYUR REBECCA KLOPPER VIRAL DI TWITTER Banyak Diburu, Simak Cara Download Video Twitter Tanpa Aplikasi

Selain dalam PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan gaji ke-13 juga termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 39 tahun 2023.

Adapun terkait jadwal pencairannya gaji ke-13 ini juga sudah ditetapkan, simak penjelasannya sebagai berikut.

Dalam pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa gaji ke-13 aparatur negara pensiunan penerima pensiun dan juga penerima tunjangan akan dibayarkan paling cepat yaitu pada bulan Juni tahun 2023 mendatang.

Hal tersebut disesuaikan dengan waktu menjelang pergantian tahun ajaran baru yang biasanya dimulai pada bulan Juli.

Adapun komponen gaji ke-13 untuk para PNS meliputi berikut ini.

1. Gaji pensiunan pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang
4. Tunjangan jabatan ataupun tunjangan umum
5. 50% tunjangan kinerja

Baca Juga: WAJIB Tahu! Daftar Pemda dan Instansi Pusat yang Tak Usulkan Formasi PPPK dan CPNS 2023, Daerahmu Termasuk?

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, anggaran gaji ke-13 dengan komponen tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: Info PNS Official

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X