Gaji PNS Naik 2024, Sri Mulyani Diminta untuk Terus Naikkan Sebesar Ini Setiap Tahunnya

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi gaji PNS
Ilustrasi gaji PNS

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Apakah gaji PNS naik 2024? Sri Mulyani diminta wakil rakyat naikkan 6-7 persen setiap tahunnya.

Isu kenaikan gaji PNS naik 2024 menjadi ramai diperbincangkan di media sosial. Lantaran itu diminta oleh para wakil rakyat di Parlemen saat bertemu dengan Kemenkeu, Sri mulyani.

Dikutip Ayobandung.com dari kanal Youtube Update Pendidikan, Sri Mulyani ditanya soal akankah gaji PNS naik 2024 atau tidak?

Baca Juga: Respons Persib Bandung Terkait Pemasangan Teknologi VAR di Kompetisi Liga 1

Pertanyaan itu pun langsung dijawab oleh Menteri Keuangan dengan mengatakan akan menanti persetujuan Presiden RI.

"Nanti kita lihat, Bapak Presiden yang akan menyampaikan untuk UU APBN," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengungkapkan saat ini pihaknya fokus pada kebijakan ekonomi makro dan ekonomi mikro.

Sementara itu, dalam kesempatan duduk bersama antara DPR dan Kemenkeu yang membahas soal kebijakan ekonomi makro dan ekonomi mikro, DPR menyinggung soal gaji PNS naik 2024, setidaknya setiap tahunnya bisa dinaikan mulai dari 6 sampai 7 persen.

Baca Juga: Buntut Kasus Habib Bahar Smith Diduga Ditembak OTK, Polisi Periksa 16 Saksi Termasuk Dokter Forensik

"Pemerintah agar terus memperhatikan kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN dengan konsisten menaikkan gaji pokok sebesar 6-7% setiap tahun. Ini penting agar gaji pokok dan pensiunan tidak tergerus inflasi," tutur salah satu anggota fraksi Partai di DPR seperti yang dikutip ayobandung dari Youtube DPR RI Kamis 25 Mei 2023.

Namun, tentunya proses kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil tidak mudah sebab akan mempertiimbangkan beebrapa komponen.

Selain itu tentunya akan berpengaruh pada jumlah anggaran fiskal kedepannya.

Diketahui bahwasannya terakhir kali Pemerintah menaikkan gaji PNS sejak tahun 2019 dimana it pun tidaklah besar.

Untuk saat ini, gaji PNS masih mengikuti Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai.

Halaman:

Editor: Aulli Atmam

Sumber: Youtube @DPR RI, YouTube @Update Pendidikan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X