Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2023 Disalurkan Tidak Serentak? Begini Kata Pemerintah

- Kamis, 25 Mei 2023 | 17:26 WIB
Pencairan Gaji Ke 13 PNS 2023 Alami Perubahan Jadwal? Simak Faktanya Berikut Ini!
Pencairan Gaji Ke 13 PNS 2023 Alami Perubahan Jadwal? Simak Faktanya Berikut Ini!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Jadwal pencairan gaji ke 13 PNS 2023 dikabarkan akan segera cair dalam beberapa waktu kedepan.

Berdasarkan peraturan terbaru dari pemerintah, gaji ke 13 PNS 2023 paling cepat disalurkan bulan Juni.

Sehingga dengan begitu, sebentar lagi gaji ke 13 PNS 2023 akan dicairkan kepada setiap pegawai yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Buntut Kasus Habib Bahar Smith Diduga Ditembak OTK, Polisi Periksa 16 Saksi Termasuk Dokter Forensik

Kendati demikian, penting diketahui bahwa gaji ke-13 bukan hanya diberikan ke setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun aparatur sipil lainnya termasuk pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan juga berhak menerima gaji ke 13.

Adapun untuk jumlah nominal yang akan diterima setiap pegawai, yakni sama dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya.

lebih lanjut, mengenai rencana tanggal penyaluran akan mulai dilakukan pada pertengahan bulan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Antar Pelajaran di Bandung Barat, 5 Siswa Diamankan

Meski direncanakan pertengahan Juni, namun pihak pemerintah melalui Kemenpan RB mengatakan bahwa biasanya pencairan tidak dilakukan secara serentak.

Meski begitu pemerintah akan tetap menyalurkan gaji 13 ke setiap pegawai negeri sipil atau yang menerimanya.

Setelah pihak instansi atau lembaga terkait, sudah menyerahkan laporan pertanggung jawaban.

Adapun mengenai aturan yang membahas tentang mekanisme pencairan gaji ke 13, diatur dalam PP No 15 tahun 2023.

Dimana didalam aturan tersebut dikatakan, untuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan daerah.

Halaman:

Editor: Aulli Atmam

Sumber: bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X