Perbandingan Uang Lembur PNS 2024 Dengan Tahun-tahun Sebelumnya, Naik Hampir 2 Kali Lipat!

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:52 WIB
PNS mendapatkan kenaikan uang lembur dari Kemenkeu. (Freepik)
PNS mendapatkan kenaikan uang lembur dari Kemenkeu. (Freepik)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Segini nominal perbandingan gaji uang lembur Pegawai Negeri Sipil atau PNS 2024 yang mengalami kenaikan, ketimbang ditahun-tahun sebelumnya.

Kabar baik bagi para ASN PNS, sebab pemerintah sudah mengumumkan kenaikan uang lembur PNS di tahun yang akan datang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Lisbon Sira, selaku Dirut Penganggaran Kemenkeu yang mengatakan uang lembur PNS ditahun 2024 resmi dinaikan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Tawuran Antar Pelajaran di Bandung Barat, 5 Siswa Diamankan

Kendati demikian, menurutnya soal penambahan biaya gaji lembur PNS tesebut adalah wujud penyesusaian.

Setelah sudah 7 tahun lamanya sejak tahun 2016 lalu, belum mengalami penyesuaian.

Selain itu, aturan mengenai penyesuaian gaji atau uang lembur PNS sudah disahkan dan diatur dalam PMK No 49 Tahun 2023.

Didalamnya tertulis bahwa nominal yang ditetapkan adalah batas/estimasi tertinggi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja, baik kementerian/lembaga tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Buntut Kasus Habib Bahar Smith Diduga Ditembak OTK, Polisi Periksa 16 Saksi Termasuk Dokter Forensik

Sehingga dengan begitu, adanya kenaikan mengenai gaji lembur PNS di tahun 2024 adalah benar.

Sebagai perbandingan, simak besaran nominal gaji atau uang lembur pegawai negeri sipil tahun 2023 atau sebelumnya dibawah ini.

Gaji Uang Lembur PNS Di Tahun 2023 dan Sebelumnya

  1. Untuk Golongan I Rp13.000 Per Jam/Per Orang.
  2. Untuk Golongan II Rp17.000 Per Jam/Per Orang.
  3. Untuk Golongan III Rp20.000 Per Jam/Per Orang.
  4. Untuk Golongan IV Rp25.000 Per Jam/Per Orang.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru, soal standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Mengalami kenaikan menyesuaikan dengan golongan dan hitungan jam sebagai mana berikut.

Halaman:

Editor: Aulli Atmam

Sumber: Kemenkeu.go id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X