AYOBANDUNG.COM - Teka-teki mengenai kapan gaji ke-13 bagi PNS alias Pegawai Negeri Sipil kini terjawab.
Gaji ke-13 sudah tentu menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para PNS.
Gaji ke-13 diberikan pada PNS sebagai wujud apresiasi atas kinerja.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 PNS Cair Tahun 2023? Sesuai Aturan, Begini Jadwal dan Ketentuan Pencairannya..
Hanya saja, belakangan ini perkara jadwal pencairan gaji ke-13 PNS menjadi perbincangan.
Banyak yang bertanya-tanya perihal kapan gaji ke-13 PNS itu akan cair.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya memberi jawaban atas teka-teki itu.
Sri Mulyani menjelaskan jika gaji ke-13 PNS akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023.
Baca Juga: Kenal di Media Sosial, Anak Perempuan Asal Kabupaten Bandung Dibawa Kabur
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga memaparkan jika pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Untuk besarannya yakni satu kali gaji pokok ditambah tunjangan yang menyertain gaji tersebut.
"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani seperti dikutip AyoBandung.com dari Suara.com, Rabu (24/5/2023).
Perlu diketahui juga, ada beberapa golongan yang menerima gaji ke-13.
Golongan penerima gaji ke-13 tersebut yakni PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.***
Artikel Terkait
Eksplorasi Pulau Sulawesi, Biker XMAX Buktikan Ketangguhan Motor dan Solidaritas Antar Rekan Komunitas
Kombinasi Atraktif Warna dan Grafis Baru MX King 150, “King of Street” Tampil Makin Gagah dan Sporty
Menang Banyak Dengan Pilihan Warna Baru Yamaha Gear 125, Tampil Aktif & Artistic di Segala Momen
Sebulan Jalannya Customaxi & Yard Built 2023, Ratusan Peserta Pamer Karya Modifikasi