Bansos Pangan Beras 10 Kg Alokasi Maret 2023 Bisa Diambil di POS, Bawa Surat Undangan, Ini Ketentuannya

- Rabu, 24 Mei 2023 | 17:24 WIB
Ilustrasi bansos pangan -- Bansos berupa beras 10 Kg kembali akan diterima oleh KPM. (YouTube Info Bansos)
Ilustrasi bansos pangan -- Bansos berupa beras 10 Kg kembali akan diterima oleh KPM. (YouTube Info Bansos)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selamat kepada KPM yang akan menerima Bansos pangan berupa beras 10 Kg alokasi Maret 2023, yang diterima pada 25 Mei 2023.

Jenis Bansos Pangan berupa beras 10 Kg ini bisa diambil di PT POS Indonesia sesuai dengan undangan kepada KPM yang berhak menerimanya.

Bansos pangan berupa 10 Kg beras ini kembali diterima oleh KPM di beberapa wilayah di Indonesia, yang mana salah satunya adalah wilayah NTT Kabupaten Manggarai Barat.

Baca Juga: Pencairan KJP Mei 2023 Setelah 24 Mei 2023? Ini Ketentuannya, Siap Siap Happy

Surat undangan kepada KPM telah disebarkan oleh PT POS melalui Desa setempat dan diminta untuk warga atau KPM yang berhak terima untuk segera datang mengambil haknya berupa beras 10 Kg.

Adapun tertera pada undangan yang berasal dari PT POS Indonesia itu ditegaskan bahwasannya bantuan tersebut merupakan alokasi Maret 2023.

Adapun ketentuan dalam surat undangan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Gaji 13 2023 Cair Bersamaan dengan Beberapa Komponen Melekat, Catat PPPK dan PNS Punya SPM Berbeda

Berdasarkan Keputusan Pemerintah Republik Indonesia Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, Bapak/Ibu/Sdr/i dinyatakan berhak memperoleh Bantuan Pangan Tahun 2023 dari Pemerintah RI.

Harap menjadi perhatian Bapak/ibu penerima Bantuan Pangan :

Pertama, persyaratan pengambilan/penerimaan Bantuan Pangan Tahun 2023 dengan membawa dan menunjukkan Surat Undangan, KTP-el dan/atau Kartu Keluarga asli.

Kedua, dalam penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2023 PT POS Indonesia tidak memungut biaya apapun. Jika ada pungutan oleh Petugas Kantor Pos silahkan laporkan dengan menghubungi PIC Kantor Pos Cabang Utama/Kantor Pos Cabang terdekat, dengan melampirkan bukti terkait.

Ketiga, pada saat penyerahan akan dilakukan pendataan geotagging dan foto diri PBP (Penerima Bantuan Pangan) Tahun 2023 oleh Juru Serah.

Baca Juga: Calon Jemaah Haji Tertua di Usia 103 Tahun, Mutiroh dari Tasikmalaya Berangkat Haji Tanpa Didampingi Keluarga

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

[FOTO] Produksi Tepung Tapioka Menurun

Selasa, 3 Oktober 2023 | 11:19 WIB
X