Kapan Gaji ke-13 PNS Cair Tahun 2023? Sesuai Aturan, Begini Jadwal dan Ketentuan Pencairannya..

- Rabu, 24 Mei 2023 | 08:32 WIB
Terbaru! Daftar Gaji PNS Golongan I-IV untuk Pembayaran Gaji 13 2023 (Republika.co.id/Wihdan Hidayat)
Terbaru! Daftar Gaji PNS Golongan I-IV untuk Pembayaran Gaji 13 2023 (Republika.co.id/Wihdan Hidayat)

AYOBANDUNG.COM - Kabar gembira akan segera hadir bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai daerah di Indonesia.

Pasalnya, dalam waktu dekat PNS akan mendapat dana segar berupa gaji ke 13 yang tak lama lagi akan dicairkan oleh pemerintah.

Lantas, kapan pencairan gaji ke 13 akan dilakukan? Simak jadwal dan besaran nominalnya berikut.

Diketahui, Presiden Jokowi telah menekan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 tahun 2023.

Baca Juga: LINK GRUP TELEGRAM VIDEO SYUR REBECCA KLOPPER Diserbu Netizen, Full Durasi hingga Ada 2 Part

Terkait dengan jadwal pencairan, telah disebutkan pada pasal 11 ayat 1 bahwa gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Bulan Juni tersebut berkaitan dengan datangnya tahun ajaran baru sehingga para ASN biasanya akan mendapatkan gaji ke 13 pada bulan Juni.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara BKN, Iswinarto Setiaji juga menegaskan gaji ke 13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Dirinya mengungkap bahwa hal tersebut sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.

Baca Juga: Imbas Video Viral 47 Detik, Rebecca Klopper Enggan Beri Klarifikasi, Tapi Justru Lakukan Ini!

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga mengatakan bahwa gaji ke 13 akan cair pada bulan Juni tahun 2023.

Adapun komponen gaji ke 13 sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Komponen tersebut terdiri dari beberapa komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum 50%, tunjangan kinerja.

Sedangkan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD komponennya sedikit berbeda.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: youtube info pns official

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Senin 25 September 2023 Turun Tipis

Senin, 25 September 2023 | 08:37 WIB
X