Terbaru! Sri Mulyani Jawab KAPAN GAJI 13 PNS tahun 2023 CAIR, Catat Tanggalnya

- Rabu, 24 Mei 2023 | 07:21 WIB
Sri Mulyani dan Menkeu siap bagikan gaji dua kali lipat kepada para PNS. (dipb.kemenkeu.go.id)
Sri Mulyani dan Menkeu siap bagikan gaji dua kali lipat kepada para PNS. (dipb.kemenkeu.go.id)

AYOBANDUNG.COM - Pertanyaan mengenai pencairan dan besaran gaji 13 tahun 2023 sedang menjadi perhatian utama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai diberikan pada bulan Juni mendatang.

Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1), yang menetapkan bahwa gaji 13 akan dibayarkan paling awal pada bulan Juni 2023.

Detail teknis mengenai pencairan gaji 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD VIDEO SYUR 11 MENIT REBECCA KLOPPER TANPA SENSOR Banyak Dicari, Waspada Pasal Berikut!

Menurut informasi yang diambil dari situs Kementerian Keuangan, kebijakan terkait THR dan gaji 13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, dengan penyesuaian berdasarkan perbaikan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.

Kebijakan ini merupakan penghargaan atas kontribusi dan dedikasi para Aparatur Negara, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Besaran THR yang diterima oleh masing-masing ASN diatur dalam Pasal 6 PMK 39/2023.

Dana untuk gaji 13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Gaji 13 akan diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Lembaga Penyiaran Publik.

Baca Juga: KJP Bulan Mei 2023 Cair Hari Ini? Buruan Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Komponen gaji 13 terdiri dari:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

Halaman:

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X