LINK DOWNLOAD VIDEO SYUR 11 MENIT REBECCA KLOPPER TANPA SENSOR Banyak Dicari, Waspada Pasal Berikut!

- Rabu, 24 Mei 2023 | 06:36 WIB
INTIP 4 KEMIRIPAN PEMERAN WANITA di Video Syur Viral dengan Rebecca Klopper, Terbukti?
INTIP 4 KEMIRIPAN PEMERAN WANITA di Video Syur Viral dengan Rebecca Klopper, Terbukti?

AYOBANDUNG.COM - Rebecca Klopper tiba-tiba menjadi topik yang sedang populer setelah video yang diduga menampilkan video syur dirinya tersebar di media sosial.

Terdapat dua versi mengenai video syur yang melibatkan Rebecca Klopper, ada yang mengklaim video tersebut berdurasi 47 detik.

Beberapa netizen lainnya mengatakan bahwa video syur yang sudah menyebar tersebut berdurasi 11 menit.

Akibatnya, banyak netizen yang berburu tautan unduhan video Rebecca Klopper yang berdurasi 11 menit.

Banyak netizen berusaha mencari video penuh selama 11 menit yang diperankan oleh Rebecca Klopper di berbagai platform media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Telegram.

Baca Juga: KJP Bulan Mei 2023 Cair Hari Ini? Buruan Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Penyebaran video tersebut dimulai ketika seorang pengguna Twitter dengan akun @dedekkugem mengunggahnya.

Namun sayangnya, akun yang mengunggah video tersebut kemudian dihapus oleh pihak Twitter.

Sebagai hasilnya, tautan untuk mengunduh video dengan durasi 11 menit dari Rebecca Klopper tidak lagi dapat diakses.

Namun, perlu diingatkan bahwa sebenarnya adalah melanggar hukum untuk menyebarkan konten yang mengandung pornografi. Penyebaran konten tersebut melanggar ketentuan moral yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Isi pasal tersebut adalah sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan, mengirimkan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki konten yang melanggar ketentuan moral."

Baca Juga: KAPAN GAJI 13 TAHUN 2023 CAIR? Cek Besaran Nominal dan Jadwalnya di Sini

Sementara itu, ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 45 UU ITE, yang menyatakan:

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda hingga Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." ***

Halaman:

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X