LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Tersiar kabar bahwa jadwal pencairan gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan 2023 akan diundur, jika hal itu benar, diundur sampai tanggal berapa?
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengabarkan, bahwa jadwal pencairan gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri, hingga pensiunan pada 2023 mengalami perubahan.
Adapun bagi yang penasaran dan bertanya kapan gaji 13 cair dan di bulan apa PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan bisa menerima bonus tersebut, Sri Mulyani telah menjawab.
Baca Juga: LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Catatan Kecil Haji 2: Mengunjungi Sang Kekasih di Masjid Nabawi
Selain jadwal pencairan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri di tahun 2023, komponennya juga diubah oleh Menkeu Sri Mulyani.
Sekadar diketahui, pada tahun lalu komponen gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Sementara pada 2023, tukin yang tidak diterima oleh guru dan dosen, bisa diubah dengan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan profesi dosen, atau tambahan penghasilan guru.
Bagi dosen yang punya jabatan akademik profesor, maka komponennya bisa diubah dengan 50 persen tunjangan profesi dosen, atau tunjangan kehormatan.
Bagi PNS, TNI Polri yang ditugaskan di luar negeri, bisa diubah dengan 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri.
Sayangnya, komponen gaji 13 bagi pensiunan masih sama dengan tahun lalu, terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan penghasilan.
Kabar baiknya, apabila pensiunan berstatus sekaligus sebagai penerima pensiun atau penerima tunjangan, maka gaji 13 yang dibayarkan ialah sebagai pensiunan dan sebagai penerima pensiun dan/atau penerima tunjangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memastikan jadwal pencairan gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan pada 2023.
Baca Juga: SAH! GAJI PNS ADA KENAIKAN, Benarkah Naik 2 Kali Lipat? Sri Mulyani Jawab Begini
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023,” kata Sri Mulyani, dalam keterangan tertulisnya di laman resmi Kemenkeu.
Artikel Terkait
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Catatan Kecil Haji 2: Mengunjungi Sang Kekasih di Masjid Nabawi
Berita Terbaru UTBK di Kampus ITB Tahun 2023 Gelombang II Merosot Dibanding Tahun Lalu, Ternyata Alasannya Ini
Terakhir Terjadi Setahun Lalu dan Jadi Fenomena Langka, Bupati Cianjur Bertemu Wakilnya
Pembangunan Ribuan Rumah Terdampak Gempa Cianjur Terhambat, Warga Keluhkan Ini…..
Cara Membuat dan Pengisian SKP 2023 PNS PPPK Terbaru, Online Login di Sini
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Menu Nusantara dari 54 Dapur Katering di Makkah Akan Layani Jemaah
LIPUTAN KHUSUS HAJI 2023: Lepas Keberangkatan Jemaah, Menag Imbau Jangan Sungkan Hubungi Petugas
KAPAN GAJI 13 TAHUN 2023 CAIR? Cek Besaran Nominal dan Jadwalnya di Sini