KJP Bulan Mei 2023 Cair Hari Ini? Buruan Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

- Rabu, 24 Mei 2023 | 06:26 WIB
Ternyata KJP Plus Mei 2023 Belum Cair karena Pelajar Melanggar Hal Ini (Istimewa)
Ternyata KJP Plus Mei 2023 Belum Cair karena Pelajar Melanggar Hal Ini (Istimewa)

AYOBANDUNG.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menyalurkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk bulan Mei 2023.

Anda dapat memeriksa daftar penerima KJP Plus tahun 2023 dengan mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id.

Setelah proses uji kelayakan selesai, dana bantuan hingga Rp400.000 dari KJP Plus Mei 2023 akan segera disalurkan.

Proses uji kelayakan calon penerima tahap 1 KJP Plus tahun 2023 diperkirakan akan selesai pada tanggal 24 Mei 2023. Setelah itu, penyaluran dana KJP Plus bulan Mei 2023 akan dilakukan.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, penyaluran dana tersebut kemungkinan akan dilakukan pada akhir bulan.

Baca Juga: KAPAN GAJI 13 TAHUN 2023 CAIR? Cek Besaran Nominal dan Jadwalnya di Sini

Namun, pencairan dana KJP Plus Mei 2023 hanya dapat dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur yang menetapkan daftar penerima tahap 1 KJP Plus tahun 2023.

Keputusan Gubernur ini juga akan mengatur besaran dana yang akan diterima oleh siswa-siswa di DKI Jakarta yang memenuhi syarat, termasuk untuk bulan Mei 2023.

Besaran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2022 bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Siswa SD, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Luar Biasa (SLB) akan menerima Rp250.000. Siswa SMP, Madrasah Tsanawiyah, dan SMPLB akan menerima Rp300.000.

Siswa SMA, Madrasah Aliyah, dan SMK akan menerima Rp420.000. Siswa PKBM akan menerima Rp300.000.

Baca Juga: Siapa Pria di Video Panas Mirip Rebecca Klopper? Fadly Faisal Bikin Pengakuan Begini

Cara Mengecek Penerima KJP:

Melalui situs web

Anda dapat dengan mudah mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima tahap 1 KJP tahun 2023 dengan mengunjungi situs kjp.jakarta.go.id.

Masukkan NIK siswa, pilih Tahap dan Tahun, lalu klik tombol Cek.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X