KAPAN GAJI 13 PNS TAHUN 2023 CAIR? Cek Besaran Nominal dan Jadwalnya di Sini

- Rabu, 24 Mei 2023 | 06:00 WIB
KAPAN GAJI 13 TAHUN 2023 CAIR? Cek Besaran Nominal dan Jadwalnya di Sini
KAPAN GAJI 13 TAHUN 2023 CAIR? Cek Besaran Nominal dan Jadwalnya di Sini

AYOBANDUNG.COM - Pegawai negeri sipil mendapatkan berita gembira karena akan segera menerima dana tambahan dari pemerintah.

Ini terkait dengan pencairan gaji ke-13 yang akan segera dilakukan.

Berita terbaru, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Menurut Pasal 11 Ayat (1), gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2023.

Lalu berapa besaran gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023, berapa juta?

Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tergantung pada golongan yang berlaku pada tahun 2023, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: DOWNLOAD VIDEO SYUR 47 DETIK REBECCA KLOPPER TANPA SENSOR Banyak Dicari, Hati-hati Berbahaya!

Golongan 1A-1D memiliki gaji antara Rp1.560.800 hingga Rp2.686.500, sementara golongan 2A-2D memiliki gaji antara Rp2.022.200 hingga Rp5.901.200.

Golongan 3A-3D memiliki gaji antara Rp2.579.400 hingga Rp4.797.000, dan golongan 4A-4E memiliki gaji antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga tergantung pada golongan yang berlaku pada tahun 2023, mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2019.

Golongan IA-ID memiliki gaji antara Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900, sementara golongan IIA-IID memiliki gaji antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.

Golongan IIIA-IIID memiliki gaji antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800, dan golongan IVA-IVE memiliki gaji antara Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

Gaji ke-13 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tergantung pada golongan yang berlaku pada tahun 2023, mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji ke-13 untuk anggota TNI tergantung pada golongan yang berlaku pada tahun 2023, mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X