LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi Anda PNS atau PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis yang baru diangkat dan belum memahami Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) wajib mempelajari cara membuat serta cara pengisian SKP terbaru pada 2023.
SKP adalah hasil kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS dan PPPK selama 1 tahun mulai 2023 yang dilaporkan melalui aplikasi online dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
SKP wajib dibuat oleh PNS dan PPPK guru, nakes, serta teknis yang baru diangkat dengan memahami terlebih dahulu cara membuat serta cara pengisian SKP terbaru pada 2023.
Tujuan SKP dibuat adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS dan PPPK berdasarkan prestasi kerja.
SKP pegawai memiliki 3 unsur yaitu kegiatan tugas dalam jabatan, angka kredit, dan target.
Baca Juga: 7 Kades di Bandung Barat Mundur Demi Ikut Nyaleg, Padahal Masa Jabatan Masih Panjang
Baca Juga: Mantap! PNS Boleh Jadi Kepala Desa, Terima Gaji Dobel Segini
Unsur kegiatan tugas dalam jabatan mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab PNS serta PPPK.
Unsur angka kredit berfungsi sebagai target yang perlu dicapai pegawai terhadap setiap uraian tugas jabatannya dalam 1 tahun bekerja.
Unsur target adalah hasil penilaian kinerja PNS dan PPPK dengan sebutan baik, sangat baik, atau kurang.
Ada 5 hal yang wajib diperhatikan dalam membuat dan mengisi SKP online sebagai berikut.
(1) Kegiatan yang dilakukan pegawai dapat diuraikan dengan jelas;
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Diubah, Sri Mulyani Tetapkan Bulan Ini
Baca Juga: Tabel Gaji Polri 2023 dan Pensiunan Golongan I-IV untuk Gaji 13
Artikel Terkait
Terbaru! Daftar Gaji PNS Golongan I-IV untuk Pembayaran Gaji 13 2023
Ada Beda Gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS? Sri Mulyani Jelaskan Ini
PNS Kemenjelata Bersorak, Tukin Bakal Naik Setara Kemensultan?
Perbandingan Gaji Kepala Desa, PNS dan PPPK 2023, Paling Tinggi Siapa?
Usul Gaji PNS Naik 2024, Ada Tujuan Tersembunyi Jelang Pemilu?
Mantap! PNS Boleh Jadi Kepala Desa, Terima Gaji Dobel Segini
Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Diubah, Sri Mulyani Tetapkan Bulan Ini
TOK! Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Diubah Mulai Bulan Ini, Simak Besaran Terbarunya