Cara Membuat dan Pengisian SKP 2023 PNS PPPK Terbaru, Online Login di Sini

- Selasa, 23 Mei 2023 | 23:13 WIB
Cara Membuat dan Pengisian SKP 2023 PNS PPPK Terbaru (kinerja.bkn.go.id)
Cara Membuat dan Pengisian SKP 2023 PNS PPPK Terbaru (kinerja.bkn.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Bagi Anda PNS atau PPPK guru, tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis yang baru diangkat dan belum memahami Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) wajib mempelajari cara membuat serta cara pengisian SKP terbaru pada 2023.

SKP adalah hasil kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS dan PPPK selama 1 tahun mulai 2023 yang dilaporkan melalui aplikasi online dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

SKP wajib dibuat oleh PNS dan PPPK guru, nakes, serta teknis yang baru diangkat dengan memahami terlebih dahulu cara membuat serta cara pengisian SKP terbaru pada 2023.

Tujuan SKP dibuat adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS dan PPPK berdasarkan prestasi kerja.

SKP pegawai memiliki 3 unsur yaitu kegiatan tugas dalam jabatan, angka kredit, dan target.

Baca Juga: 7 Kades di Bandung Barat Mundur Demi Ikut Nyaleg, Padahal Masa Jabatan Masih Panjang 

Baca Juga: Mantap! PNS Boleh Jadi Kepala Desa, Terima Gaji Dobel Segini 

Unsur kegiatan tugas dalam jabatan mengacu pada fungsi, wewenang, dan tanggung jawab PNS serta PPPK.

Unsur angka kredit berfungsi sebagai target yang perlu dicapai pegawai terhadap setiap uraian tugas jabatannya dalam 1 tahun bekerja.

Unsur target adalah hasil penilaian kinerja PNS dan PPPK dengan sebutan baik, sangat baik, atau kurang.

Ada 5 hal yang wajib diperhatikan dalam membuat dan mengisi SKP online sebagai berikut.

(1) Kegiatan yang dilakukan pegawai dapat diuraikan dengan jelas;

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS hingga Pensiunan Diubah, Sri Mulyani Tetapkan Bulan Ini 

Baca Juga: Tabel Gaji Polri 2023 dan Pensiunan Golongan I-IV untuk Gaji 13 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X