Selain Gaji Pensiunan Bonus Biaya untuk Pendidikan Akan Diterima oleh Pensiunan, Cek Besarannya

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 17:07 WIB
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV. (setkab.go.id)
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV. (setkab.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selain mendapatkan gaji pensiunan setiap bulannya, bonus biaya untuk pendidikan di tahun ajaran baru ini akan diterima oleh pensiunan dan penerima pensiunan, simak besarannya.

Usai mengemban tugas sebagai abdi negara, memasuki usia pensiunan, Pemerintah tidak melepas perhatian untuk kesejahteraan mereka berupa pemberian gaji pensiunan.

Setiap tahunnya, Pemerintah akan memberikan bonus biaya untuk pendidikan bagi para penerima gaji pensiunan yang akan dibayarkan melalui Taspen.

Memasuki tahun ajaran baru 2023 dan 2024 mendatang, Pemerintah Indonesia menjadwalkan pencairan bonus berupa gaji 13 2023.

Baca Juga: Coldplay Janjikan Konser Ramah Lingkungan, Politisi Acungi Jempol

Adapun besaran gaji 13 2023 yang akan dibayarkan sudah diatur pada dua dasar hukum yang dibuat oleh Pemerintah.

Adapun kedua landasan hukum tersebut diantaranya adalah PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 39 tahun 2023.

Pembayaran gaji 13 2023 yang merupakan bonus biaya untuk pendidikan dari Pemerintah ini akan dijadwalkan pada Juni mendatang.

Adapun ketentuan jadwal cairnya, jika sudah ada SP2D dari KPPN yang dilayangkan kepada mitra kerja Pemerintah, yaitu Taspen dan atau Asabri.

Sementara itu, untuk besaran gaji pensiunan sudah diatur melalui PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Pusat Informasi Haji di Asrama Pondok Gede

Untuk pembayaran gaji 13 2023 pensiunan dan penerima pensiunan ada komponen yang melekat untuk kemudian diberikan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Namun, untuk soal kepastian tanggal pencairan gaji 13 tahun 2023 pensiunan dan penerima pensiunan ini belum ada, karena itu tertera pada SP2D yang diterbitkan oleh KPPN.

Beberapa jenis komponen untuk gaji 13 tahun 2023 sesuai ketentuan yang telah tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Dian Naren

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X