Siap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53, Larangan Ini Dilanggar Auto Gagal

- Kamis, 18 Mei 2023 | 23:41 WIB
Siap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53, Larangan Dilanggar Auto Gagal (Ayobandung.com/Herawati Ningsih)
Siap Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53, Larangan Dilanggar Auto Gagal (Ayobandung.com/Herawati Ningsih)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Apakah Anda sudah siap daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 tahun 2023? Ada larangan yang tidak boleh dilanggar oleh penerima pelatihan lantaran bisa menyebabkan gagal.

Selain mempersiapkan diri untuk dapat mengikuti pendaftaran pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 53 dengan memenuhi syarat, peserta juga wajib menghindari beberapa larangan.

Sebelum mengetahui larangan dalam pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 53, berikut ini syarat dan cara daftar terbaru pada 2023.

Syarat daftar Kartu Prakerja 2023

Syarat daftar Kartu Prakerja 2023 berbeda dengan tahun lalu sebagai berikut.

Baca Juga: Buntut Kekalahan Thailand, Raja Thailand Maha Vajiralongkorn Murka: Mereka Akan Saya Panggil Semua! 

Baca Juga: Buang Medali Perak, Bek Timnas Thailand Jonathan Khemdee Diboikot Seumur Hidup dari SEA Games 

Pelamar pelatihan boleh berusia minimal 18 tahun atau maksimal 64 tahun dengan catatan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Tidak hanya pencari kerja atau pengangguran yang bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil boleh mendaftar.

Pekerja/buruh yang diperbolehkan tersebut dengan catatan bukan seorang pejabat negara, pimpinan atau anggota DPR/D, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Tidak semua pelamar yang memenuhi syarat daftar bisa lulus seleksi lantaran maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja Gelombang 53.

Cara daftar Kartu Prakerja 2023

Baca Juga: TABEL GAJI POKOK Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2023, Nominalnya Fantastis, Berapakah? 

Baca Juga: Terbaru! Daftar Gaji PNS Golongan I-IV untuk Pembayaran Gaji 13 2023 

Halaman:

Editor: Herawati Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X