AYOBANDUNG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji PNS.
Usulan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Adapun rincian nominal yang diusulkan untuk kenaikan gaji PNS, selengkapnya sebagai berikut.
Menpan RB menyinggung soal kenaikan gaji PNS saat membicarakan rencana kebijakan pemerintah mengubah rumusan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para PNS.
Sebelumnya, terkait tunjangan kinerja akan dilakukan revisi dengan usulan besaran Tukin menyesuaiakan kinerja PNS.
Atas dasar hal tersebut, Menpan RB mengusulkan agar gaji PNS dinaikkan.
"Melalui kebijakan baru ini maka Tukin tidak akan setara diantara para PNS dalam satu institusi. Oleh karena itu kita usulkan ada gaji yang ada dinaikkan," ujar Menpan RB.
Dirinya juga membocorkan bahwa kenaikan gaji PNS ini sedang dibahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan.
Melalui peraturan tersebut, diusulkan kenakmagaji rata-rata ASN sekitar 5% termasuk bagi personel TNI dan Polri.
Pertimbangan kenaikan tersebut dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Adapun saat ini, gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019.
Baca Juga: Fantastis! Besaran Uang Lembur PNS Lebih Besar daripada Upah Harian Buruh, Begini Rinciannya
Artikel Terkait
Siap-Siap Gaji Pokok PNS 2023 Golongan I-IV Naik, Sudah Dibahas MenPAN RB dan Sri Mulyani, Kapan Mulai?
Fantastis! Besaran Uang Lembur PNS Lebih Besar daripada Upah Harian Buruh, Begini Rinciannya
ISTRI PNS BISA KANTONGI CUAN RP12 JUTA CUMA-CUMA, Eits tapi Jangan Senang Dulu, Baca Ketentuan Resminya!
BKN Tetapkan PNS Jabatan Ini Punya Batas Usia Pensiun Terlama, Bakal Jadi Incaran Banyak Orang di CPNS 2023