UPDATE! KJP Plus Mei 2023 Akhirnya Cair? Intip 23 Larangan Ini Agar Kartu Jakarta Pintar Tak Dicabut

- Selasa, 16 Mei 2023 | 22:09 WIB
Ilustrasi Pencairan KJP Plus- KJP Plus Mei 2023 akhirnya cair? simak penjelasannya di artikel ini. (jakarta.go.id)
Ilustrasi Pencairan KJP Plus- KJP Plus Mei 2023 akhirnya cair? simak penjelasannya di artikel ini. (jakarta.go.id)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- KJP Plus Mei 2023 akhirnya cair? Simak penjelasannya di artikel ini.

Pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Mei 2023 ditunggu oleh para calon penerimanya, namun selain itu tahukah bahwa ada larangan dari Pemprov DKI terkait program ini.

Bahkan ada 23 larangan yang dibuat Pemprov DKI dimana jika dilanggar Kartu Jakarta Pintar bisa sampai dicabut.

Baca Juga: Orang Tua Menanti KJP Plus 2023 Kapan Cair, Tak Sadar Dihentikan karena Anak Langgar Larangan Ini

Sebelum mengetahui 23 larangan tersebut benarkah KJP Plus Mei 2023 akhirnya cair?

Terkait pencairan KJP Plus Mei 2023 tersebut tampaknya calon penerima harus masih bersabar kembali.

Dilansir dari Instagram @disdikdki bahwa masih dilakukan analisis calon penerima KJP Plus dan KJMU.

"Selamat sore, Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023...," tulis akun @disdikdki.

Baca Juga: AWAS BISA DICORET! Pelajar Penerima KJP PLUS Wajib Tahu Larangan Ini

"Selesai dilakukan analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui keputusan Gubernur. Mohon ditunggu," tutupnya.

Lantas apa saja 23 larangan dari Pemprov DKI terkait KJP Plus yang bisa sebabkan calon penerima dicabut? Berikut daftarnya.

1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Teks Eksplanasi : Ciri, Cara Membuat, dan Contohnya

Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:43 WIB
X