LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus belum cair hingga Mei 2023 karena pelajar melanggar larangan, sehingga dipastikan tidak akan mendapatnya.
Selain karena pelajar yang melanggar larangan sesuai ketetapan dalam Peraturan Gubernur, ada juga kemungkinan lainnya yang menyebabkan KJP Plus belum cair hingga Mei 2023.
Berikut ini larangan yang tidak seharusnya dilanggar oleh pelajar dan kemungkinan lainnya yang menyebabkan KJP Plus belum cair hingga Mei 2023.
Melansir dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, pelajar yang menjadi penerima KJP dilarang melanggar 23 hal ini.
(1) Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan yang disalurkan melalui KJP di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur;
Baca Juga: Arti Staycation yang Benar, Bukan Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja
Adapun KJP diperbolehkan digunakan untuk biaya rutin, biaya berkala, atau biaya persiapan masuk perguruan tinggi.
(2) Merokok; (3) menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang;
(4) Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual; (5) Terlibat tindak kekerasan/perundungan;
(6) Terlibat tawuran; (7) terlibat geng motor/geng sekolah; (8) Mengonsumsi minuman keras/minuman beralkohol;
(9) terlibat pencurian; (10) melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan;
Baca Juga: Taspen Tunda Pencairan Gaji 13 2023 bagi Pensiunan PNS? Ini Pernyataannya
Baca Juga: Terbaru! Daftar Gaji PNS Golongan I-IV untuk Pembayaran Gaji 13 2023
Artikel Terkait
LINK Cek Penerima KJP Plus Mei 2023, Pencairan Tahap 1 Segera setelah Tahap Ini dari Gubernur
Disdik Jakarta Angkat Bicara Soal Jadwal Pencairan KJP Plus Mei 2023, Langsung Cek di Sini!
SINYAL KJP PLUS MEI 2023 CAIR, Ini Penjelasan dari UPT P4OP dan Besaran Dana yang Diterima
KJP Bulan Mei 2023 Cair Hari Ini? Cek Pencairan di Sini
JANGAN MAIN-MAIN, Pelajar Kepergok Tawuran atau Bully Teman Tak Akan Dapat KJP Plus, Cuan Auto Melayang!
Kabar Pencairan KJP Mei 2023 Tunggu Persetujuan Gubernur, Cek Tahapannya