Besaran Gaji PNS 2023 Setelah Dinaikkan 2x Lipat Oleh Jokowi, Langsung Bisa Beli Rumah ?

- Selasa, 16 Mei 2023 | 05:40 WIB
Ilustrasi Gaji PNS 2023 -- Jokowi naikkan gaji PNS hingga 2 kali lipat? (Pixabay)
Ilustrasi Gaji PNS 2023 -- Jokowi naikkan gaji PNS hingga 2 kali lipat? (Pixabay)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jokowi telah menyetujui kenaikan gaji sebanyak dua kali lipat untuk para pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2023.

Kenaikan gaji tersebut lantas membuat para PNS girang bukan main karena akan segera menerima gaji yang nominalnya bisa langsung buat DP rumah impian.

Bukan tanpa alasan kenaikan gaji untuk para PNS ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN karena telah bekerja dan mengabdi kepada negara.

Baca Juga: PENTING! UTBK SNBT 2023 Gelombang II Dibuka 22 Mei! Simak Tata Tertib Sebelum dan saat Ujian Berlangsung!

Menjadi PNS merupakan salah satu profesi yang diimpikan banyak orang, hal tersebut dikarenakan gaji yang sangat layak dan terjaminnya masa tua nanti karena akan menerima sejumlah uang pensiunan.

Dengan melihat jasa yang telah dilakukan para PNS, kenaikan gaji sebanyak dua kali ini dianggap sangat layak untuk diberikan agar mereka tambah bersemangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Perlu diketahui pemerintah telah melakukan kenaikan gaji sebanyak dua kali yaitu pada tahun 2015 dan yang terakhir pada 2019 lalu.

Pada saat Silatnas tahun 2022 lalu, presiden Jokowi juga telah menyinggung soal kenaikan gaji PNS kembali, namun hingga saat ini belum juga direalisasikan.

Baca Juga: BIKIN FULL SENYUM! Banyak Lowongan Pekerjaan di Jepang dan Korea dengan Gaji Dua Digit

Dalam melakukan kebijakan terkait gaji PNS, Jokowi terlebih dahulu harus melakukan koordinasi bersama dengan Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani.

Hal tersebut perlu dilakukan demi terjaganya kestabilan pengeluaran negara sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dengan kenaikan gaji para PNS tersebut.

Karena belum ada pembaruan pada tahun 2023 ini sehingga pedoman pemberian gaji PNS masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut ini besaran gaji PNS terbaru 2023 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019:

Baca Juga: Perempuan Bogor Diajak Hidup Sehat dengan Trampoline Dance Fitness oleh Srikandi Ganjar

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Sumber: peraturan.bpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X