GAK USAH NUNGGU JOKOWI, PNS Bisa Dapat Kenaikan Gaji Take Home Pay dan Naik Pangkat Kalau Penuhi Syarat Ini

- Sabtu, 13 Mei 2023 | 07:22 WIB
Ilustrasi gaji PNS -- PNS bisa terima kenaikan gaji take home pay secara berkala. (Pexels)
Ilustrasi gaji PNS -- PNS bisa terima kenaikan gaji take home pay secara berkala. (Pexels)

AYOBANDUNG.COM - Salah satu keunggulan PNS yang bikin diminati masyarakat adalah soal kenaikan gai dan kenaikan pangkat yang dinilai cukup mudah.

Tak perlu menunggu peraturan resmi dari Presiden Jokowi, PNS punya kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Bukan hanya itu saja, menjadi PNS juga berarti lebih mudah mendapatkan kenaikan pangkat dalam pekerjaan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Sabtu 13 Mei 2023 Ada Cinta Yang Tak Sederhana, Cek Sinopsis Singkatnya

PNS, seperti yang telah diatur oleh Kemenkeu, berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji Take Home Pay.

Aturan ini telah resmi diatur mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.

Tapi tak sembarangan, PNS harus memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan kenaikan gaji take home pay.

Syarat atau kriteria penilaian kenaikah gaji:

Baca Juga: 12 Parpol Terancam Tak Jadi Kontestan Pileg 2024 di Cianjur, KPU Cianjur Siap Turun Tangan

- Kecakapan teknis

- Kerajinan

- Kelakuan (watak)

- Bakat kecakapan memimpin

Baca Juga: PARAH, Suka Pamer Kemajuan Bandung Barat di Instagram, Hengky Kurniawan Malah Dirujak Netizen, Gak Sesuai?

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

[FOTO] Produksi Tepung Tapioka Menurun

Selasa, 3 Oktober 2023 | 11:19 WIB
X