AYOBANDUNG.COM - Salah satu keunggulan PNS yang bikin diminati masyarakat adalah soal kenaikan gai dan kenaikan pangkat yang dinilai cukup mudah.
Tak perlu menunggu peraturan resmi dari Presiden Jokowi, PNS punya kesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji berkala.
Bukan hanya itu saja, menjadi PNS juga berarti lebih mudah mendapatkan kenaikan pangkat dalam pekerjaan.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Sabtu 13 Mei 2023 Ada Cinta Yang Tak Sederhana, Cek Sinopsis Singkatnya
PNS, seperti yang telah diatur oleh Kemenkeu, berkesempatan untuk mendapatkan kenaikan gaji Take Home Pay.
Aturan ini telah resmi diatur mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Tapi tak sembarangan, PNS harus memenuhi persyaratan tertentu untuk bisa mendapatkan kenaikan gaji take home pay.
Syarat atau kriteria penilaian kenaikah gaji:
Baca Juga: 12 Parpol Terancam Tak Jadi Kontestan Pileg 2024 di Cianjur, KPU Cianjur Siap Turun Tangan
- Kecakapan teknis
- Kerajinan
- Kelakuan (watak)
- Bakat kecakapan memimpin
Artikel Terkait
Kapan Kenaikan Yesus ke Surga dan Pentakosta 2023? Cek Tanggalnya Ada Kesempatan Libur
Urinoir Bag Sankimo, Kepedulian Terhadap Lingkungan yang Berujung Cuan
Mengenal Madanara, Brand Fashion Muslimah dari Bandung yang Sudah Melanglang Buana
Terbaru! Daftar Gaji PNS Golongan I-IV untuk Pembayaran Gaji 13 2023
Ada Beda Gaji 13 dan THR 2023 bagi PNS? Sri Mulyani Jelaskan Ini
Intip Harta Kekayaan Hengky Kurniawan yang Diduga Terlibat Permainan Rotasi Jabatan, Terakhir Lapor di 2021
Usai Jadi Wabup Bandung Barat, Hengky Kurniawan Kehilangan Harta Rp6,5 M, Malah Jadi Punya Utang Rp1,5 M
Saksi OTT Yana Mulyana Diperiksa, KPK Cecar dengan Pertanyaan Ini
Timsel Bawaslu Jabar Umumkan 28 Calon Anggota yang Lolos Tes Tertulis dan Psikologi
2 Hari Usai Yana Mulyana Tertangkap KPK, Ada yang Tiba-tiba Mendadak Hilang, Apa Itu?