KPM Wajib Tahu! Ada Aturan Terbaru dari Kemensos untuk Penerima Bansos PKH Agar Kepesertaan Tak Dihapus

- Rabu, 10 Mei 2023 | 12:47 WIB
Ilustrasi uang  (Pexels)
Ilustrasi uang (Pexels)

AYOBANDUNG - Ada pengumuman penting dari pusat terkait aturan baru dari Kemensos untuk penerima Bansos PKH.

Aturan terbaru ini wajib untuk diketahui oleh KPM PKH agar pencairan bansosnya lancar dan kepesertaan tak dihapuskan.

Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) menjadi salah satu program yang diandalkan banyak masyarakat miskin agar bisa menyekolahkan putra-putrinya hingga lulus sekolah.

 Baca Juga: Waduh! Pemilik Rumah Mewah di Cianjur Dapat Bantuan PKH dan BPNT, Juga Punya Grosir Sembako dan Mobil

Oleh sebab itu, masyarakat miskin yang memiliki pendapatan jauh di bawah rata-rata sangat berharap agar bantuan PKH yang diperoleh tidak dihapus.

Namun, bantuan PKH akan dihapus oleh Kemensos jika kepesertaan dari penerima bantuan PKH tidak memenuhi unsur-unsur yang sudah ditetapkan.

Perlu diketahui bahwa bantuan PKH ini bersifat bantuan tunai bersyarat dari pemerintah.

Artinya, sebagai keluarga yang ingin menerima bantuan PKH harus mememuhi beberapa syarat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

 Baca Juga: Yuk Cek Bansos PKH Mei 2023 di Sini, Selamat kepada KPM yang Terima Rp500 Ribu

Beberapa hal yang menyebabkan bantuan PKH akan dihapus oleh Kementerian Sosial adalah tidak memenuhi syarat, antara lain seperti berikut.

  1. Peserta yang tidak memiliki komponen syarat dalam anggota keluarga

Peserta PKH harus memiliki komponen dalam anggota keluarga, sesuai persyaratan dari Kemensos.

Terdapat tiga jenis komponen di dalam bantuan PKH yaitu komponen kesehatan seperti ibu hamil dan anak usia dini, komponen pendidikan untuk anak SD, SMP, dan SMA dan juga komponen kesejahteraan untuk lansia dan disabilitas.

 Baca Juga: Bulan Mei Full Cuan! 4 Bansos dari Pemerintah di Bulan Mei 2023, KPM PKH Bisa Tersenyum Lebar

Apabila KPM tidak memiliki salah satu dari komponen tersebut, maka PKH akan segera dihapus pada bulan Mei tahun 2023.

Halaman:

Editor: Arendya Nariswari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X