Gaji Pensiunan PNS Naik untuk Tahun 2023? Cek Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Janda Duda

- Selasa, 9 Mei 2023 | 15:14 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS (unsplash.co)
Ilustrasi gaji pensiunan PNS (unsplash.co)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Apakah gaji pensiunan PNS naik untuk tahun 2023? Cek besaran gaji pokok pensiunan PNS janda duda.

Kabar gaji pensiunan PNS naik untuk tahun 2023 masih dinantikan oleh para PNS purna tugas.

Namun, jika ditelusuri, sampai saat ini gaji pensiunan PNS untuk tahun 2023 masih belum ada kenaikan dan untuk pembayaran besaran gaji pokok pensiunan PNS masih ditentukan oleh peraturan lama.

Baca Juga: Sempat Surut, Dayeuhkolot Kembali Direndam Banjir

Bagi Anda yang sudah memasuki usia pensiunan PNS maka pastikan bahwa Anda sudah mengetahui beberapa besaran gaji yang diterima sesuai ketentuan perundang undangan.

Penting diingat, bahwasannya besaran gaji pokok pensiunan PNS berbeda-beda untuk setiap golongan.

Untuk PNS sendiri terdiri dari empat jenis golongan dengan ketentuan besaran gaji yang berbeda-beda.

Berikut tabel besaran gaji pokok pensiunan PNS janda duda yang akan selalu diterima untuk setiap jadwal pembayarannya, yaitu:

Baca Juga: NGABRUT! Pertanyaan Wartawan ke Kadinkes Lampung Reihana Bikin Ngakak: Rambutnya Gak Tinggi Lagi Bu?

Daftar Tabel Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS

Besaran gaji pokok pensiunan PNS Golongan I: mulai dari Rp 1.560.800 sampai Rp 2.014.900.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS Golongan II: mulai dari Rp 1.560.800 sampai Rp 2.865.000.

Besaran gaji pokok pensiunan PNS Golongan III: mulai dari Rp 1.560.800 sampai Rp 3.597.800.

Baca Juga: Didesain oleh Ridwan Kamil, Geo Theater Rancakalong jadi Perwujudan 'Sumedang Puseur Budaya Sunda'

Halaman:

Editor: Laila Zakiyya Khairunnisa

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X