LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Simak tabel gaji pensiunan TNI dan POLRI 2023 di sini.
Tentunya pada tabel gaji pensiunan TNI dan POLRI 2023 ini berdasarkan golongan dan pangkat tentunya.
Dari tabel gaji pensiunan TNI dan POLRI 2023 tiap golongan dan pangkat ini apakah ada perubahan atau tidak?
Untuk itu simak baik-baik tabel gaji pensiunan TNI dan POLRI 2023 disini agar tidak keliru lagi.
Sebelumnya cita-cita menjadi anggota TNI dan POLRI sudah menjadi hal yang rumah di masyarakat.
Salah satu faktornya yakni ketika sudah tidak bertugas nanti para pensiunan TNI dan POLRI ini tetap mendapatkan gaji.
Lantas seperti apakah tabel gaji pensiunan TNI dan POLRI 2023 tiap golongan dan pangkat tersebut? langsung intip rinciannya berikut ini:
Tabel Gaji Pensiunan TNI dan POLRI 2023
Gaji Pensiunan TNI
1. Nominal gaji pensiunan golongan I Tamtama: Rp1.643.500 - Rp2.220.600
2. Nominal gaji pensiunan golongan II Bintara: Rp1.643.500 - Rp3.024.500
3. Nominal gaji pensiunan golongan III Pama: Rp1.643.500 - Rp3.585.500
4. Nominal gaji pensiunan golongan IV Pamen: Rp1.643.500 - Rp3.932.600
Artikel Terkait
Titik Terang, Tenaga Honorer Dapat 5 Kejutan Dari 4 Kementerian, Begini Isinya
Resmi Tunangan dengan Rizky Febian, Mahalini Diduga Pindah Agama, Begini kata Warganet!
Guru Non ASN Wajib Catat! Ada Formasi Baru untuk Seleksi PPPK Tahun 2023, Ini Kata Nadiem Makariem
Gaji 13 PNS 2023 Bakal Cair dengan Segenap Ketentuan Berdasarkan PP Terbaru, Catat Apa Saja!
TERBARU! Lowongan Kerja BUMN Bank BTN, Intip Posisi, Persyaratan dan Cara Melamar, Sarjana Langsung Daftar!