AYOBANDUNG - Pensiunan PNS merupakan profesi yang akan mendapat gaji pensiun di masa tuanya.
Namun, para pensiunan PNS juga dapat kehilangan kesempatan tersebut apablia lupa melakukan hal berikut.
Jangan sampai lupa untuk melakukan hal berikut ini, agar gaji pensiunan dapat dicairkan.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan gaji pensiunan dari Taspen.
Salah satu gaji pensiun yang berhak diterima oleh para pensiunan adalah gaji ke-13, yang akan dicairkan pemerintah kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan PNS.
Pemberian gaji ke-13 kepada pensiunan PNS juga telah diatur oleh pemerintah pada PP Nomor PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13.
Jasa-jasa pensiunan PNS semasa mengabdi perlu mendapat penghargaan, salah satunya yaitu gaji ke-13.
Baca Juga: PENSIUNAN PNS Bahagia! Juni Double Cuan, Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Siap Masuk Dompet!
Adapun hal yang harus dilakukan agar gaji dapat dicairkan adalah melengkapi beberapa persyaratan dari Taspen sebagai berikut.
- FPP (Formulir Pendaftaran Pembayaran)
Berkas pertama dilengkapi adalah mengisi FPP atau formulir pendaftaran pembayaran.
- Fotocopy SK pensiun
Berkas selanjutnya yang harus disiapkan pensiunan adalah fotocopy SK (Surat Keterangan) pensiun.
- Fotocopy KTP
Kemudian, berkas yang harus disiapkan adalah fotocopy identitas diri berupa KTP.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji 13 2023 untuk PNS dan Pensiunan PNS, Ada Penambahan dan Kenaikan?
Artikel Terkait
Jadwal Pencairan Gaji 13 2023 untuk PNS dan Pensiunan PNS, Ada Penambahan dan Kenaikan?
INFO PENTING! Para Pensiunan PNS Wajib Tahu soal Pencairan Dana Pensiun, Ini Kata PT Taspen
PENSIUNAN PNS Bahagia! Juni Double Cuan, Gaji Pensiunan PNS dan Gaji 13 Siap Masuk Dompet!
Persyaratan Terbaru Pensiunan Agar Bisa Cairkan Gaji Ke 13 di PT Taspen, Satu Dokumen Ini Jadi Kunci!