Aturan Baru Bagi Pengguna LPG 3 KG Bersubsidi, Pembelian Harus Melalui 2 Tahapan Ini!

- Selasa, 18 April 2023 | 20:38 WIB
Ilustrasi - Aturan Baru Bagi Pengguna LPG 3 KG Bersubsidi
Ilustrasi - Aturan Baru Bagi Pengguna LPG 3 KG Bersubsidi

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bagi pengguna LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, simak ketentuannya berikut ini!

Terdapat beberapa kebijakan yang saat ini akan berlaku bagi pengguna tabung gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi .

Saat ini masyarakat jika ingin membeli gas LPG 3 Kg bersubsidi wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Terbaru April 2023, Begini Syarat dan Cara Melamarnya

Peraturan tersebut dibuat langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM).

Kementerian ESDM telah menerbitkan surat no.37 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liquisit petroleum gas tertentu tepat sasaran.

Surat yang berisikan aturan penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan tersebut telah ditandatangani oleh Arifin Tasri selaku Menteri SDM pada 27 Februari 2023 lalu.

Liquisit petroleum gas (LPG) ukuran 3 Kg merupakan kemasan gas yang diperuntukkan bagi konsumen kategori kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran serta petani sasaran.

Baca Juga: Amalan Sunah di Hari Raya Idul Fitri, Salah Satunya Menyiapkan Pakaian Terbaik, Yuk Ikutin!

Kementerian SDM menyatakan terdapat dua tahapan dalam proses pendistribusian LPG ukuran 3 Kg bersubsidi agar bisa tepat sasaran, yaitu:

1. Melalui proses pendataan pengguna LPG ukuran 3 Kg yang dilakukan oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG ukuran 3 Kg.

Data tersebut nantinya akan dimasukan pada sistem berbasis web yang dirancang oleh badan usaha tersebut

Nantinya pembelian LPG ukuran 3 Kg bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem tersebut sehingga mudah apabila akan dilakukan pelacakan.

Baca Juga: Warga Serbu Mapolresta Bandung: Titip Motor Dijamin Aman dan Gratis, Apa Syaratnya?

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X