LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru bagi pengguna LPG ukuran 3 Kg bersubsidi, simak ketentuannya berikut ini!
Terdapat beberapa kebijakan yang saat ini akan berlaku bagi pengguna tabung gas LPG ukuran 3 Kg bersubsidi .
Saat ini masyarakat jika ingin membeli gas LPG 3 Kg bersubsidi wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga: Lowongan Kerja PT KAI Terbaru April 2023, Begini Syarat dan Cara Melamarnya
Peraturan tersebut dibuat langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM).
Kementerian ESDM telah menerbitkan surat no.37 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liquisit petroleum gas tertentu tepat sasaran.
Surat yang berisikan aturan penyediaan dan pendistribusian elpiji tertentu agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan tersebut telah ditandatangani oleh Arifin Tasri selaku Menteri SDM pada 27 Februari 2023 lalu.
Liquisit petroleum gas (LPG) ukuran 3 Kg merupakan kemasan gas yang diperuntukkan bagi konsumen kategori kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran serta petani sasaran.
Baca Juga: Amalan Sunah di Hari Raya Idul Fitri, Salah Satunya Menyiapkan Pakaian Terbaik, Yuk Ikutin!
Kementerian SDM menyatakan terdapat dua tahapan dalam proses pendistribusian LPG ukuran 3 Kg bersubsidi agar bisa tepat sasaran, yaitu:
1. Melalui proses pendataan pengguna LPG ukuran 3 Kg yang dilakukan oleh badan usaha penerima penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG ukuran 3 Kg.
Data tersebut nantinya akan dimasukan pada sistem berbasis web yang dirancang oleh badan usaha tersebut
Nantinya pembelian LPG ukuran 3 Kg bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem tersebut sehingga mudah apabila akan dilakukan pelacakan.
Baca Juga: Warga Serbu Mapolresta Bandung: Titip Motor Dijamin Aman dan Gratis, Apa Syaratnya?
Artikel Terkait
Jadwal Pasar Murah Sesi 2 Pemkot Bandung Jelang Ramadhan 2023, Beras hingga Gas LPG 3Kg Masih Banyak
Restoran Legendaris Cianjur Terbakar, Api Berasal dari Ledakan Tabung Gas LPG
Jadwal Penyaluran Bansos Sembako 2023, Bebarengan Penerima THR PNS dan Gaji ke 13, Semua Happy!
Prihatin Korban Gempa di Pengungsian, Kejari Cianjur Bagikan Sembako
Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bagikan 30 Ribu Paket Sembako di Kota Bandung