BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM - Eks Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna membuat tulisan yang menarasikan ketidakadilan hukum. Hal itu merupakan respon atas vonis 4 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap dirinya dari kasus dugaan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stefanus Robin Pattuju.
Dalam surat testimoni itu, ajay membeberkan perjalanan dirinya duduk di 'kursi pesakitan' selama lima bulan hingga babak vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 10 April 2023.
"Disidangkan kurang lebih 20 kali sidang, dengan saksi total 47 orang dan hampir semua saksinya adalah PNS, dalam rentang waktu kurang lebih 5 bulan," kata Ajay dalam surat yang ditulis di Rutan Kebonwaru Kota Bandung, Sabtu, 15 April 2023.
Ajay menilai vonis pidana penjara selama 4 tahun dengan denda sebesar Rp 200 juta serta pencabutan hak politik selama 2 tahun merupakan keputusan yang keliru
"Sungguh putusan tersebut sangat tidak adil dan mencederai rasa keadilan sebagai warga negara Indonesia," katanya.
Ajay menilai, vonis hakim tidak memerhatikan fakta-fakta persidangan secara detail. Bahkan, vonis terhadap dirinya merupakan keputusan yang terkesan dipaksakan.
"Majelis Hakim sama sekali tidak melihat dan mempertimbangkan fakta persidangan yang merupakan fakta hukum sebagai dasar menjatuhkan putusan. Putusan pun terkesan dipaksakan, mau membebaskan saya takut karena berhadapan dengan KPK, akhirnya dicari-cari pertimbangan supaya tetap menghukum saya, setidaknya setengah dari tuntutan Jaksa KPK, " tulisannya.
Baca Juga: Ngantuk saat Mudik 2023? Ini Daftar LOKASI 16 TITIK REST AREA Sepanjang Jalan Tol Trans Jawa
Ajay juga menyoroti fakta beda pendapat Majelis Hakim dengan Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Pertama yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a. Bukan lepas dari dakwaan, Ajay malah divonis melanggar Dakwaan Kumulatif Kesatu alternatif Ketiga yaitu Pasal 13, yaitu memberi hadiah kepada Stefanus Robin Pattuju.
"Hadiah apa? Atas dasar apa Stefanus Robin Pattuju diberi hadiah? Apa yang sudah dilakukannya sebagai penyidik KPK terhadap saya, sehingga saya memberikan hadiah? Korban penipuan dan pemerasan, malah dianggap memberi hadiah. Sungguh tidak masuk akal dan logika, bahkan sama sekali tidak sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan," jelasnya.
Selain itu, Ajay dinyatakan melanggar Pasal 12B, yaitu menerima Gratifikasi dari para PNS Kota Cimahi sebesar Rp 250 juta. Padahal para saksi mengatakan bahwa, uang tersebut dikumpulkan oleh Sekda Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan untuk diberikan kepada Stefanus Robin Pattuju.
"Lagi-lagi putusan yang sangat dipaksakan oleh Majelis Hakim demi memuaskan tuntutan KPK dan menghindari pemeriksaan KY dan MA. Saya percaya, putusan yang tidak adil dan zhalim ini, akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Amin, " pungkas Ajay. ***
Artikel Terkait
6 Jenis Mata Uang Bukti OTT KPK Yana Mulyana, Bagaikan Sudah Keliling Dunia Asia sampai Amerika!
Istri Yana Mulyana Posting Foto Tadarus, Publik Malah Sindir Masalah Duit Haram
Ngantuk saat Mudik 2023? Ini Daftar LOKASI 16 TITIK REST AREA Sepanjang Jalan Tol Trans Jawa
Preman Pensiun 8 Episode 26: Hasil Panen Kol Dipakai buat Beli Motor, Gobang Gagal Dapat Pinjaman Modal
Batas Mandi Junub Ketika Puasa Ramadhan Dan Tata Cara Mandi Junub Yang Benar