AYOBANDUNG.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan pernyataan tentang kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan selama Idul Fitri.
Menurutnya, tidak ada himbauan atau arahan dari pemerintah terkait kenaikan gaji PNS atau pensiunan pada saat Idul Fitri, hal itu berulang kali dikeluarkan oleh pihaknya.
Pihaknya menjelaskan dalam keterangannya bahwa kenaikan gaji pegawai negeri dan pensiunan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan secara berkala serta hal tersebut tidak ada hubungannya dengan Idul Fitri.
Baca Juga: Cair Rp8 Juta! Pensiunan Lama PNS Bisa Dapat Dana Melimpah dari Sini
Menpan RB juga menegaskan bahwa pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan PNS dan pensiunan, namun kebijakan kenaikan gaji harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan dana negara yang tersedia.
Klarifikasi ini dikeluarkan oleh Menpan RB untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat Indonesia tentang kenaikan gaji pegawai negeri dan pensiunan selama Idul Fitri.
Hal ini untuk menghindari spekulasi dan misinformasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di masyarakat.
Menpan RB juga mengimbau kepada seluruh pejabat dan pensiunan untuk tidak mencampuri urusan yang tidak jelas dan tidak berdasar.
Masyarakat juga diharapkan tidak mudah terprovokasi dan mengambil langkah-langkah yang tidak wajar terkait dengan kenaikan gaji.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos Sembako 2023, Bebarengan Penerima THR PNS dan Gaji ke 13, Semua Happy!
Berdasarkan ketentuan PP 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Gaji Hari Raya dan Gaji 13, ASN PNS mendapat beberapa tunjangan selain gaji pokok.
Ketentuan tersebut meliputi, namun tidak terbatas pada, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan pos atau umum, tunjangan 50 persen tergantung jabatan, jabatan, jabatan atau kategori jabatan, d. H. ke sumber keuangan APBN.
Pungutan lain dari sumber dana APBD, uang cuti dan gaji 13 PNS termasuk dalam pembayaran yang sama seperti di atas, namun berbeda dengan tunjangan yang anggaran APBD hanya untuk tambahan penghasilan.
Buat kamu yang penasaran berapa gaji pokok PNS terbaru 2023 sesuai Perpres No 16 Tahun 2019, cek di sini berapa yang akan didapat ASN PNS sesuai PP terbaru THR 2023. 15/2023:
Artikel Terkait
Kronologi OTT KPK terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
SELAMAT! Penerima BSU Dapat BLT Rp 700 Ribu Jika Punya 3 Tanda Ini Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, Cek di Sini
KPK Gelar Konferensi Pers TPK Pengadaan Barang dan Jasa di Kota Bandung, Warganet: Sinetron
Prediksi Skor Bola Hari ini: West Ham vs Arsenal Liga Inggris, Intip Susunan Pemain, H2H, Link Live Streaming
TERKUAK! Yana Mulyana Ternyata Walikota Bandung Kedua yang Kena OTT KPK