LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Selamat disahkan Jokowi kabarnya PPPK dapat jaminan hari tua. Selain itu banyak tunjangan yang diterima.
Sebelumnya jaminan hari tua PPPK disahkan Jokowi bersama dengan beberapa aturan baru lainnya.
Diketahui PPPK dapat jaminan hari tua yang disahkan Jokowi tersebut sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014.
Baca Juga: LINK dan CARA CEK Kelulusan SELEKSI PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah, Simak Ketentuan Lanjutan
Dari salah satu bunyi dari Pasal 106, pemerintah diwajibkan untuk memberikan jaminan hari tua sebagai perlindungan terhadap PPPK itu sendiri.
Selain jaminan hari tua pada Pasal tersebut juga pemerintah akan berikan jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja serta jaminan bantuan hukum.
Tentunya ini merupakan kabar yang baik bagi PPPK terkait pemberian jaminan hari tua tersebut.
Karena setidaknya para PPPK dapat menjalani masa tua dengan cukup tenang ketika jaminan hari tua diberikan oleh pemerintah.
Pemberian jaminan hari tua pada PPPK tersebut sebenarnya sama dengan apa yang diterima oleh para PNS.
Yang membedakannya yakni ketika PNS berhenti atau dinonaktifkan dengan hormat maka jaminan hari tua ditambah jaminan pensiun akan mereka dapatkan.
Namun kabarnya ada tunjangan juga selain jaminan hari tua yang diberikan pemerintah terhadap PPPK lho.
Lantas apa saja tunjangan lain yang diterima PPPK tersebut? langsung kita intip daftarnya berikut ini.
Baca Juga: Diumumkan Mulai 14 April 2023, Begini Cara Cek Pengumuman Hasil Pasca Sanggah PPPK Guru 2022
Artikel Terkait
Pembatalan Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Mengintai, Pengisian DRH Gagal karena Hal Ini
Seleksi Guru ASN PPPK Resmi Diumumkan, Segini Gaji PPPK 2023 Serta Tunjanganya, Berapa Besar Kira-kira?
LINK dan CARA CEK Kelulusan SELEKSI PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah, Simak Ketentuan Lanjutan