TOK! Ferdy Sambo Kehilangan Harapan dan Harus Hadapi Maut, Inilah Hasil Sidang Banding dari Terpidana Mati Itu

- Rabu, 12 April 2023 | 15:56 WIB
Banding Ferdy Sambo ditolak dan tetap dalam hukuman mati (suara.com)
Banding Ferdy Sambo ditolak dan tetap dalam hukuman mati (suara.com)

AYOBANDUNG.COM – Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi salah satu dari beberapa kasus paling menggegerkan di Indonesia.

Bukan tanpa alasan, pasalnya kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri ini melibatkan puluhan orang dari jajaran tinggi kepolisian.

Ferdy Sambo yang bertindak sebagai pelaku utama pun telah dijatuhi dengan hukuman pidana mati atas tindakan yang ia lakukan.

Baca Juga: 2 Jutaan Non ASN Kantongi SPTJM, Cek Solusi DPR Terbaru hingga Menpan RB Arahan Desakan Jokowi

Berharap mendapat ampunan, Ferdy Sambo kemudian menjalani sidang banding untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Terbaru, banding dari terpidana mati Ferdy Sambo di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tidak menghasilkan buah manis bagi mantan Kadiv Propam Polri itu.

Bukannya mendapat keringanan hukuman, Ferdy Sambo mau tidak mau harus menerima nasibnya sebagai terpidana mati kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memberikan putusan terkait dengan vonis hukuman mati terhadap terpidana Ferdy Sambo.

Baca Juga: Honorer atau Non ASN Punya Harapan Jadi PNS? 4 Prinsip Penyelesaian dari DPR Sebelum Dihapus 28 November 2023

Melalui sidang banding yang digelar, hakim menguatkan putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana mati Ferdy Sambo.

Keputusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso yang memimpin siding pada hari ini, Rabu (12/4/2023).

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 796/pid b/2022/PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Singgih Budi Prakoso di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai terpidana mati atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD Usulkan Pembentukan Satgas Dugaan TPPU Rp 349 T, Benny K Harman Bilang Begini

Halaman:

Editor: Maghita Primastya Handayani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X