AYOBANDUNG.COM - Novel Baswedan mucul memberi tanggapan soal pemecatan Brigjen Endar Priantoro.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan bahwa pemecatan Endar Priantoro kurang tepat.
Pemecatan tersebut dikatakan sebagai bentuk arogansi Firli Bahuri terhadap Kapolri.
Baca Juga: CPNS 2023 Resmi Dibuka: Berikut 6 Daerah yang Minim Peminat ASN, Auto Jadi PNS Tanpa Saingan!
Novel Baswedan bahkan tak segan menyebut bahwa Endar Priantoro yang merupakan Deputi Penyelidikan ini adalah korban.
Lebih lanjut, Novel Baswedan mengatakan bahwa Firl Bahuri melakukan pembohongan publik.
Novel Baswedan membenarkan bahwa masa kerja Endar Priantoro berakhir 31 Maret 2023 ini.
Namun 29 Maret lalu Kapolri telah mengirimkan permintaan perpanjangan masa kerja Endar Priantoro di KPK.
Baca Juga: PWI - Mappilu Gelar Tata Cara Pelaksanaan Pemilu 2024
Oleh karena itulah, menurut Novel Baswedan, seharusnya tidak ada isu bahwa masa kerja Endar Priantoro telah habis.
"Dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum," tegas Novel kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt Direktur Penyelidikan..
Ronald Worotikan diterangkan sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
Baca Juga: Pemerintah Janjikan Tunjangan Ini Untuk Tenaga Honorer Sebagai Ganti THR Lebaran 2023, Cek Sekarang!
Artikel Terkait
Drama Penahanan Lukas Enembe, Ketua KPK Firli Bahuri Kini Dilaporkan Diduga Langgar HAM
Ada Bukti Dugaan Manipulasi Data oleh KPU Pusat, Novel Baswedan: DKPP Harusnya Tak Berlarut-larut!
Gaya Hidup Hedon Istri Brigjen Endar Priantoro Jadi Sorotan, Jubir KPK: Silahkan Lihat Sendiri Hartanya
Ketua KPK Firli Bahuri: Koruptor Tidak Keberatan Dipenjara, Tapi Sangat Takut Dimiskinkan
Mahfud MD Ogah Tanggapi Surat Menyurat KPK dan Polri Soal Status Brigjen Endar: Terserah, Itu Soal Teknis