LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Simak aturan suku bunga KUR BRI 2023 untuk calon debitur yang ingin mengajukan pinjaman
Hal ini terjadi sesuai adanya aturan KUR BRI 2023 terbaru berupa Permenko No 1 Tahun 2023 yang baru saja dikeluarkan pemerintah.
Maka mau tidak mau KUR BRI 2023 dalam proses implementasinya, harus mematuhi aturan yang telah di sahkan oleh pemerintah.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa penyaluran KUR BRI sudah mulai disalurkan sejak tanggal 6 April tahun 2023.
Maka bagi pengusaha khususnya UMKM yang ingin mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau investasi, bisa segera mendatangi kantor cabang terdekat.
Adapun untuk jenis KUR dengan suku bunga yang bisa mencapai 9 persen hanya berlaku untuk kategori peminjam tertentu.
Yaitu bagi yang telah mengajukan pinjaman atau menerima dana KUR untuk yang ke empat kalinya.
Meski begitu kabar baiknya ada jenis KUR yang mematok suku bunga hanya sebesar 3 persen efektif pertahun.
Jenis KUR tersebut berupa KUR Super Mikro, dengan besaran plafond maksimal 10 juta. Serta hanya bisa diajukan bagi yang belum pernah menerima dana KUR.
Baca Juga: Contoh Materi Tes CPNS 2023 yang Bisa Dipelajari Sebagai Persiapan CAT Melalui SSCASN BKN
Agar lebih jelasnya, bagi anda yang ingin mengetahui aturan suku bunga selain jenis KUR Super Mikro dapat dilihat sebagai berikut.
1. Debitur yang mengajukan pinjaman pertama kali, suku bunga sebesar 6 persen efektif pertahun.
2. Pengajuan kedua kali suku bunga yang dipatok 7 persen efektif pertahun.
Artikel Terkait
Ex Kepala BIN Minta DPR Hentikan Mega Skandal Kemenkeu dengan Mahfud MD, Said Didu: Ada Sesuatu yang Dasyat
Link dan Nama Perusahaan 102 Pinjol Legal 2023, Resmi Berdasarkan Data Terbaru dari OJK
Mengintip Putri Indonesia Berbakat 2022 Angelia Rizky yang Bebersih Kali Ciliwung
Contoh Materi Tes CPNS 2023 yang Bisa Dipelajari Sebagai Persiapan CAT Melalui SSCASN BKN
Mahfud MD Minta UU Perampasan Aset Didukung, Wakil Rakyat Jadi Sorotan, Netizen: Dewan Perwakilan Ketua Partai