AYOBANDUNG - Seperti kita ketahui, kasus Teddy Minahasa yang terlibat peredaran naroba jenis sabu memasuki babak baru dan terust berlanjut. Terbaru, Jaksa Paris Manulu menyampaikan tuntutan pidana mati kepada sang terdakwa.
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/2/2023) kemarin Paris Manalu dengan mantap membacakan vonis tersebut kepada Teddy Minahasa secara tegas.
"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ungkap Jaksa Paris Manalu secara tegas.
Baca Juga: Blak-blakan! Ini Respons Hotman Paris Disuruh Mundur Jadi Pengacara Teddy Minahasa
Seperti kita ketahui, Teddy Minahasa sendiri merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat membuat tuntutan hukuman terdakwa kian berat.
Sudah semestinya, sebagai anggota polri, Teddy Minahasa seharunya bisa menjadi contoh baik terhadap pemberantasan peredaran obat terlarang berupa narkotika.
Disorot usai dengan tegas sampaikan vonis, tidak sedikit pubik lantas penasaran dengan sosok Paris Manalu.
Berikut simak informasi lengkap mengenai profil Jaksa Paris Manulu di bawah ini.
Baca Juga: Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Nikmati Hasil Jual Sabu, Tak Ada Hal yang Meringankan
Berkuliah hukum di sejumlah perguruan tinggi
Diintip dari akun Instagram @farzmanalu, ternyata Paris Manalu pernah berkuliah di Fakultas Gukum IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Bukan cuma itu saja, Paris Manalu juga merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung dan juga Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Paris Manulu juga pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan aktif sebagai Kasi Wilayah 1 Subdit Tut Kejaksaan RI.
Artikel Terkait
Suka Isap Narkoba Hasil Penangkapan, Kelakuan Anggota Polisi Ini Dibongkar Teddy Minahasa
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Nikmati Hasil Jual Sabu, Tak Ada Hal yang Meringankan
Blak-blakan! Ini Respons Hotman Paris Disuruh Mundur Jadi Pengacara Teddy Minahasa