LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Belum lama ini aturan dari pemerintah soal THR PNS 2023 dan gaji 13 sudah diumumkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Akan tetapi mengenai THR Honorer, para pegawai non-ASN tersebut terus mempertanyakan dan mengharapkan ada kabar baik dari pemerintah terkait tunjangan honorer 2023.
Aturan THR PNS 2023 dan gaji 13 telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023. Anggarannya berasal dari APBN yang ditujukan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.
Baca Juga: Pengusaha di Bandung Barat Wajib Bayarkan THR Buruh 7 Hari Sebelum Idul Fitri
Selain itu THR dan gaji 13 dalam aturan tersebut diperuntukan bagi pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Komponen THR lebaran dan gaji 13 tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, 50 persen tunjangan kinerja, yang akan diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam aturan THR dan gaji 13 tahun 2023 tersebut, THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara gaji 13 bagi ASN dalam aturan tersebut paling cepat akan dibayarkan pada bulan Juni 2023.
Baca Juga: Menyedihkan! PANRB Pastikan Tenaga Honorer Tidak Terima THR 2023, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
Kebijakan pemerintah soal tidak ada THR bagi pegawai honorer 2023 mendapat kritik dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurutnya seharusnya pemerintah bisa mengedepankan rasa keadila bagi para tenaga honorer.
"Kalau kita timbang dengan rasa keadilan, kebijakan bertentangan dengan rasa keadilan", ungkapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tenaga honorer sudah mengabdi dalam pelayanan publik dan sudah sepantasnya mendapatkan tunjangan lebaran 2023.
Artikel Terkait
PNS Minta Keadilan: Tak Terima Tukin Cuma 50 Persen di THR 2023, ASN Bikin Petisi untuk Jokowi
THR PNS 2023 Cair Molor Usai Lebaran, Menkeu Sebut Hal Ini Penyebabnya
Selamat! Aturan Terbaru Gaji Ke 13 dan THR 2023 Sudah Terbit, ASN Guru dan Dosen Kategori Ini Wajib Gembira!
Aturan Baru 2023 Pencairan THR dan Gaji ke-13 Berbeda, Pasti Cair Tanggal Segini, Nominalnya Bikin Full Senyum
Benarkah Tenaga Honorer Bakal Terima THR 2023 ? Simak Fakta Selengkapnya di Sini!
Honorer Sangat Membantu dalam Pelayanan Publik, Tapi Kok Tidak Dapat THR Lebaran 2023? Begini Kata Menpan RB
Penting! Perusahaan Wajib Tahu Aturan THR Keagamaan Pekerja Buruh 2023, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar