Maaf! THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Tak Cair 100 Persen, Segini Totalnya

- Sabtu, 1 April 2023 | 16:36 WIB
Maaf! THR dan gaji ke 13 PNS 2023 tak cair 100 persen, segini totalnya (Unsplash.com/Mufid Majnun)
Maaf! THR dan gaji ke 13 PNS 2023 tak cair 100 persen, segini totalnya (Unsplash.com/Mufid Majnun)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Maaf! THR dan gaji ke 13 PNS 2023 tak cair 100 persen, segini totalnya

Penantian para PNS terkait THR dan gaji ke 13 PNS 2023 kini membuahkan hasil.

Namun sayangnya, pada tahun 2023 besaran THR dan gaji ke 13 PNS tidak diberikan secara penuh.

Baca Juga: The Padalarang Old Town Area Needs to be Encouraged for Spatial Planning Control

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memastikan adanya pencairan THR dan gaji ke 13 PNS 2023.

Adapun THR dan gaji ke 13 akan cair masing-masing mulai H-10 lebaran 2023 dan Juni 2023.

Tapi THR dan gaji ke 13 PNS 2023 tak diberikan secara penuh.

Lantaran, perekonomian Indonesia  masih berada dalam situasi yang sulit. Di antaranya, pandemi Covid-19 masih berlangsung di beberapa negara.

Baca Juga: Alhamdulillah! Pensiunan PNS 2023 Bisa Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Segera Klaim Sekarang

Lantas berapa besaran THR dan gaji ke 13 PNS 2023? simak besaran nya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Pemberian THR dan gaji 13 diketahui telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 menurut PP Nomor 15 Tahun 2023

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Baca Juga: Terminal Cicaheum Siapkan 165 Armada Angkutan Lebaran, Diprediksi Sibuk dari H-7 Lebaran

Halaman:

Editor: Afifah Nur Hawa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X