LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Maaf! THR dan gaji ke 13 PNS 2023 tak cair 100 persen, segini totalnya
Penantian para PNS terkait THR dan gaji ke 13 PNS 2023 kini membuahkan hasil.
Namun sayangnya, pada tahun 2023 besaran THR dan gaji ke 13 PNS tidak diberikan secara penuh.
Baca Juga: The Padalarang Old Town Area Needs to be Encouraged for Spatial Planning Control
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memastikan adanya pencairan THR dan gaji ke 13 PNS 2023.
Adapun THR dan gaji ke 13 akan cair masing-masing mulai H-10 lebaran 2023 dan Juni 2023.
Tapi THR dan gaji ke 13 PNS 2023 tak diberikan secara penuh.
Lantaran, perekonomian Indonesia masih berada dalam situasi yang sulit. Di antaranya, pandemi Covid-19 masih berlangsung di beberapa negara.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pensiunan PNS 2023 Bisa Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Segera Klaim Sekarang
Lantas berapa besaran THR dan gaji ke 13 PNS 2023? simak besaran nya sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023
Pemberian THR dan gaji 13 diketahui telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2023 tentang Pemberian THR dan gaji ke 13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Berikut besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023 menurut PP Nomor 15 Tahun 2023
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Baca Juga: Terminal Cicaheum Siapkan 165 Armada Angkutan Lebaran, Diprediksi Sibuk dari H-7 Lebaran
Artikel Terkait
ASN Wajib Tahu! Ini Komponen THR 2023 yang Akan Segera Dicairkan Pemerintah, Ada Tunjangan Melekat!
THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Diberikan Full, Sri Mulyani Bilang Begini
PNS Minta Keadilan: Tak Terima Tukin Cuma 50 Persen di THR 2023, ASN Bikin Petisi untuk Jokowi
THR PNS 2023 Cair Molor Usai Lebaran, Menkeu Sebut Hal Ini Penyebabnya
Selamat! Aturan Terbaru Gaji Ke 13 dan THR 2023 Sudah Terbit, ASN Guru dan Dosen Kategori Ini Wajib Gembira!
Aturan Baru 2023 Pencairan THR dan Gaji ke-13 Berbeda, Pasti Cair Tanggal Segini, Nominalnya Bikin Full Senyum
Benarkah Tenaga Honorer Bakal Terima THR 2023 ? Simak Fakta Selengkapnya di Sini!
Honorer Sangat Membantu dalam Pelayanan Publik, Tapi Kok Tidak Dapat THR Lebaran 2023? Begini Kata Menpan RB
Penting! Perusahaan Wajib Tahu Aturan THR Keagamaan Pekerja Buruh 2023, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar
Kabar Baik! Khusus Pensiunan Kategori Ini akan Terima THR 3x Sesuai PP No.15 Tahun 2023