Alhamdulillah! Pensiunan PNS 2023 Bisa Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Segera Klaim Sekarang

- Sabtu, 1 April 2023 | 15:31 WIB
 Alhamdulillah, pensiunan PNS 2023 bisa dapat asuransi kematian sebesar Rp8 juta yang bisa segera diklaim (Humas Setda Kota Bandung)
Alhamdulillah, pensiunan PNS 2023 bisa dapat asuransi kematian sebesar Rp8 juta yang bisa segera diklaim (Humas Setda Kota Bandung)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Alhamdulillah, pensiunan PNS 2023 bisa dapat asuransi kematian sebesar Rp8 juta yang bisa segera diklaim.

Kabar bahagia bagi pensiunan PNS di tahun ini karena akan mendapatkan asuransi kematian.

Para pensiunan PNS tidak perlu pusing soal jaminan masa tua, asuransi kematian bisa didapat yang bisa diklaim mulai hari ini, 1 April 2023.

Baca Juga: Kabar Baik! Khusus Pensiunan Kategori Ini akan Terima THR 3x Sesuai PP No.15 Tahun 2023

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang banyak cuannya, tak heran mengapa profesi tersebut sangat diminati bagi sebagian orang.

Masa depan hingga hari tua akan tetap terjamin dengan banyaknya tunjangan serta bonus-bonus lainnya yang bikin full cuan.

Bahkan, jika sudah pensiunan pun akan tetap mendapatkan gaji pensiun yang jumlahnya bikin dompet Anda tebal.

Kali ini, ada peraturan baru mengenai pensiunan PNS yang bisa mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta.

Baca Juga: 5 Fakta THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Dibanding Tahun Lalu, Naik?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan aturan baru terkait syarat dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS.

Nah, ternyata peraturan tersebut juga mengatur tentang besaran asuransi kematian PNS.

Hal itu tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.

"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023.

Baca Juga: Aturan Baru THR 2023 ASN, Pensiunan, TNI, Polri Cair Lebih Cepat, Menkeu Sri Mulyani: Ada Perbedaan Tahun Ini

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X