LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Alhamdulillah, pensiunan PNS 2023 bisa dapat asuransi kematian sebesar Rp8 juta yang bisa segera diklaim.
Kabar bahagia bagi pensiunan PNS di tahun ini karena akan mendapatkan asuransi kematian.
Para pensiunan PNS tidak perlu pusing soal jaminan masa tua, asuransi kematian bisa didapat yang bisa diklaim mulai hari ini, 1 April 2023.
Baca Juga: Kabar Baik! Khusus Pensiunan Kategori Ini akan Terima THR 3x Sesuai PP No.15 Tahun 2023
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang banyak cuannya, tak heran mengapa profesi tersebut sangat diminati bagi sebagian orang.
Masa depan hingga hari tua akan tetap terjamin dengan banyaknya tunjangan serta bonus-bonus lainnya yang bikin full cuan.
Bahkan, jika sudah pensiunan pun akan tetap mendapatkan gaji pensiun yang jumlahnya bikin dompet Anda tebal.
Kali ini, ada peraturan baru mengenai pensiunan PNS yang bisa mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta.
Baca Juga: 5 Fakta THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Dibanding Tahun Lalu, Naik?
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan aturan baru terkait syarat dan besaran manfaat tabungan hari tua bagi PNS.
Nah, ternyata peraturan tersebut juga mengatur tentang besaran asuransi kematian PNS.
Hal itu tertulis dalam Pasal 4 pada PMK Nomor 23 Tahun 2023, bahwa besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS meninggal akan diberikan sebesar Rp8 juta.
"Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Bukan Cuma Flexing, 18 Hal Ini bisa Bikin PNS Dipecat secara Tidak Hormat
PNS Guru dan Dosen Tak Dapat Tukin di THR Lebaran, Tenang! Ada Kejutan Lain yang Siap Bikin Rekening Gendut!
Terbaru! THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Apakah Full? Pemerintah Akhirnya Buka Suara, ASN Wajib Tahu!
Sah! Sri Mulyani Ungkap THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Naik dari Tahun Sebelumnya, Komponen ini Jadi Penyebab!
Mantap! Pencairan THR PNS Mulai 4 April 2023, Dapat Tunjangan Kinerja 50%
PP No 15 Tahun 2023 Terbit, THR dan Gaji Ke 13 PNS, PPPK, TNI Polri dan Pensiunan Cair, Begini Aturannya!