Kabar Baik! Khusus Pensiunan Kategori Ini akan Terima THR 3x Sesuai PP No.15 Tahun 2023

- Sabtu, 1 April 2023 | 09:59 WIB
Ilustrasi uang- Berikut adalah kabar baik untuk pensiunan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023. ( pexels/Ahsanjaya)
Ilustrasi uang- Berikut adalah kabar baik untuk pensiunan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023. ( pexels/Ahsanjaya)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM- Berikut adalah kabar baik untuk pensiunan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 di tahun 2023.

Ada beberapa kriteria pensiunan yang akan menerima kenaikan THR lebih besar dari tahun sebelumnya.

Diperkirakan pensiunan golongan ini akan menerima THR 3X sesuai PP No.15 Tahun 2023.

Baca Juga: Penting! Perusahaan Wajib Tahu Aturan THR Keagamaan Pekerja Buruh 2023, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar

Hal ini merupakan berita resmi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan serta telah dituangkan dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023.

Dilansir AyoBandung.com dari Youtube Kabar Guru Id, berikut golongan pensiunan yang dapat menerima THR 3x.

PP yang baru diterbitkan ini mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023.

Terkait penambahan 3 kali THR ini hanya akan diberikan kepada beberapa kategori pensiunan yang disuguhkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Honorer Sangat Membantu dalam Pelayanan Publik, Tapi Kok Tidak Dapat THR Lebaran 2023? Begini Kata Menpan RB

Dijelaskan dalam ayat 4 yaitu yang dimaksud dengan Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun dan atau sebagai penerima tunjangan adalah sebagai berikut.

"Aparatur Negara sekaligus sebagai penerima pensiun dan atau sebagai penerima tunjangan" adalah seorang Aparatur Negara juga sebagai seorang penerima pensiun atau penerima tunjangan dari suami/istri/anak seorang aparatur negara.

Pensiunan golongan tersebut akan diberikan tunjangan hari raya Aparatur Negara sekaligus tunjangan hari raya penerima pensiun, dan tunjangan hari raya penerima tunjangan.

Jadi, jika dijumlahkan maka tunjangan yang didapat adalah sebanyak 3 jenis tunjangan.

Baca Juga: Aturan Baru 2023 Pencairan THR dan Gaji ke-13 Berbeda, Pasti Cair Tanggal Segini, Nominalnya Bikin Full Senyum

Contohnya adalah seorang PNS sebagai janda dari mendiang pensiunan pejabat negara yang sekaligus sebagai penerima tunjangan pokok orang tua anggota Polri yang gugur tewas meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Miftah Salis Hidayah

Sumber: YouTube Kabar Guru Id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X