Penting! Perusahaan Wajib Tahu Aturan THR Keagamaan Pekerja Buruh 2023, Ada Sanksi Berat Jika Melanggar

- Jumat, 31 Maret 2023 | 17:32 WIB
Ilustrasi - Akan ada sanksi perusahaan yang tidak patuh aturan terkait pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh (Pexels/Robert Lens)
Ilustrasi - Akan ada sanksi perusahaan yang tidak patuh aturan terkait pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh (Pexels/Robert Lens)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- THR Keagamaan sebentar lagi diterima oleh pekerja/ buruh dengan kewajiban dibayarkan penuh oleh Perusahaan.

Namun bagaimana konsekuensinya bagi perusahaan yang menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait keterlambatan pemberian THR Keagamaan atau bahkan tidak memberikannya bagi pekerja/ buruh?

Perusahaan yang tidak patuh dalam aturan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh maka akan diberikan sanksi tegas berikut ini.

Baca Juga: Honorer Sangat Membantu dalam Pelayanan Publik, Tapi Kok Tidak Dapat THR Lebaran 2023? Begini Kata Menpan RB

Perusahaan yang terlambat membayarkan THR Keagamaan akan diberikan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh dalam perusahaan tersebut.

Kemudian bagi perusahaan yang didapati tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh dalam perusahaannya maka akan diberikan sanksi administratif dengan tahapan berikut ini:

· Perusahaan akan mendapatkan teguran secara tertulis

· Perusahaan akan mendapatkan pembatasan kegiatan usaha

· Perusahaan akan dikenakan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi

· Perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Bakal Terima THR 2023 ? Simak Fakta Selengkapnya di Sini!

Pemerintah akan mengelola hasil denda yang didapatkan dari perusahaan yang terlambat membayar THR yang akan diberikan dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.

Pengenaan denda tersebut tidak akan menghilang kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Hal ini merujuk pada surat edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X