LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- THR Keagamaan sebentar lagi diterima oleh pekerja/ buruh dengan kewajiban dibayarkan penuh oleh Perusahaan.
Namun bagaimana konsekuensinya bagi perusahaan yang menyalahi aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait keterlambatan pemberian THR Keagamaan atau bahkan tidak memberikannya bagi pekerja/ buruh?
Perusahaan yang tidak patuh dalam aturan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh maka akan diberikan sanksi tegas berikut ini.
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR Keagamaan akan diberikan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruh dalam perusahaan tersebut.
Kemudian bagi perusahaan yang didapati tidak membayarkan THR kepada pekerja/buruh dalam perusahaannya maka akan diberikan sanksi administratif dengan tahapan berikut ini:
· Perusahaan akan mendapatkan teguran secara tertulis
· Perusahaan akan mendapatkan pembatasan kegiatan usaha
· Perusahaan akan dikenakan penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
· Perusahaan akan mendapatkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha
Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Bakal Terima THR 2023 ? Simak Fakta Selengkapnya di Sini!
Pemerintah akan mengelola hasil denda yang didapatkan dari perusahaan yang terlambat membayar THR yang akan diberikan dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Pengenaan denda tersebut tidak akan menghilang kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Hal ini merujuk pada surat edaran Menaker M/2/HK.04.00/III/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Editor: Dina Miladina Dewimulyani
Artikel Terkait
Petisi THR PNS 2023 Full Amarah, Pendukung Sindir Kemensultan Begini
THR ASN Cair Paling Cepat 12 April 2023, Ini Rincian Besarannya
ASN Wajib Tahu! Ini Komponen THR 2023 yang Akan Segera Dicairkan Pemerintah, Ada Tunjangan Melekat!
THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Diberikan Full, Sri Mulyani Bilang Begini
PNS Minta Keadilan: Tak Terima Tukin Cuma 50 Persen di THR 2023, ASN Bikin Petisi untuk Jokowi
THR PNS 2023 Cair Molor Usai Lebaran, Menkeu Sebut Hal Ini Penyebabnya