LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Sebelumnya terdapat informasi yang menyebut bahwa tenaga honorer bakalan menerima THR 2023, benarkah kabar tersebut?
Para pegawai ASN maupun Honorer kini banyak yang mempertanyakan kapan pencairan THR 2023 akan disalurkan oleh pemerintah.
Hal ini wajar, mengingat menjelang hari lebaran. banyak kebutuhan yang harus dipenuhi. Sehingga banyak yang mempertanyakan seputar THR 2023.
Baca Juga: Setwan Cianjur Bikin Bupati Cianjur Tak Nyaman Saat Sidang Paripurna LKPJ
Namun benarkah setiap pegawai akan menerimanya? Terkhusus untuk tenaga Non ASN atau honorer 2023? Simak selengkapnya berikut ini.
Sebelumnya, aturan mengenai pencairan gaji ke 13 dan THR kepada pegawai Non ASN memang sempat ada.
Yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2022 yang membahas seputar pencairan THR dan gaji ke 13.
Namun baru-baru ini terdapat perubahan alias aturan terbaru yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Berkah Indahnya Kebersamaan Ramadan RCTI Di Ciawi Bogor, Ada Tausiyah Hingga 30 Juz Inspiratif
Peraturan tersebut diatur dalam PP No 15 tahun 2023 yang didalamnya membahas terkait pemberian THR dan gaji ke 13.
Sebelumnya, terdapat pernyataan Menpan RB Azwar Anas yang menyebut bahwa aturan tersebut tidak diperuntukan bagi tenaga honorer.
Agar lebih jelasnya, di dalam PP No 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 akan diberikan ke sejumlah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Namun yang dimaksud dengan aparatur negara dapat dilihat sebagai mana berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Artikel Terkait
Persib vs Persija: Rezaldi Hehanussa Siap Hadapi Mantan Klub
Jaga Kondusifitas Ramadhan, Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi
Terbaru! Lowongan Kerja BUMN Kimia Farma : Posisi, Kualifikasi, Link Daftar Online!
Berkah Indahnya Kebersamaan Ramadan RCTI Di Ciawi Bogor, Ada Tausiyah Hingga 30 Juz Inspiratif
Setwan Cianjur Bikin Bupati Cianjur Tak Nyaman Saat Sidang Paripurna LKPJ