Selamat! Aturan Terbaru Gaji Ke 13 dan THR 2023 Sudah Terbit, ASN Guru dan Dosen Kategori Ini Wajib Gembira!

- Jumat, 31 Maret 2023 | 14:30 WIB
THR ASN Cair Paling Cepat 12 April 2023, Ini Rincian Besarannya (Ilustrasi) (Suara.com)
THR ASN Cair Paling Cepat 12 April 2023, Ini Rincian Besarannya (Ilustrasi) (Suara.com)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Ada kabar baik bagi anda yang menunggu pencairan gaji ke 13 dan THR 2023. Terkhusus untuk ASN guru dan dosen kategori tertentu wajib gembira.

Sebab pasalnya, pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru mengenai gaji ke 13 dan THR 2023.

Maka bagi yang ingin mengetahui seputar pencairan gaji ke 13 dan THR 2023 yang bakal cair ke sejumlah ASN dan penerimanya, simak ulasan dibawah ini sampai tuntas.

Baca Juga: THR PNS 2023 Cair Molor Usai Lebaran, Menkeu Sebut Hal Ini Penyebabnya

Sebelumnya pemerintah melalui menteri keuangan dan PAN RB telah menegaskan bahwa ditahun ini, pemerintah akan kembali mencairkan THR dan gaji ke 13.

Untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) sendiri pemerintah merencanakan akan menyalurkan pada periode 10 hari sebelum lebaran.

Selain itu, pemerintah juga tidak mempungkiri apabila terjadi keterlambatan pencairan THR di sejumlah instansi bila terjadi kendala teknis.

Baca Juga: Link Live Streaming Madura United vs PSM Makassar di BRI Liga 1, Lengkap Prediksi Skor, Susunan Pemain dan H2H

Meski begitu, pemerintah telah berjanji akan tetap memberikan THR meski pasca idul fitri dan akan mendorong setiap instansi agar tidak terjadi keterlambatan.

Sedangkan untuk gaji ke 13, rencananya akan mulai disalurkan pada bulan Juni tahun 2023.

Lebih lanjut, untuk kategori tenaga guru dan dosen yang masuk kriteria ini akan ada kabar baik.

Apa kabar baiknya? Simak informasi dibawah ini secara detil hingga tuntas.

Sebagai mana yang diketahui, dalam aturan PP No 15 tahun 2023 disebutkan bahwa besaran THR dan gaji ke 13 untuk kategori ASN yang sumber dananya dari APBN.

Baca Juga: Asuransi Binagriya Upakara Bidik Pendapatan Premi Rp314 Miliar Tahun 2023

Halaman:

Editor: Dian Naren

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X