PNS Minta Keadilan: Tak Terima Tukin Cuma 50 Persen di THR 2023, ASN Bikin Petisi untuk Jokowi

- Jumat, 31 Maret 2023 | 14:08 WIB
PNS Gigit jari, tukin pada THR 2023 cuma 50 persen. kini bikin petisi untuk Jokowi  (sekretariat kabinet )
PNS Gigit jari, tukin pada THR 2023 cuma 50 persen. kini bikin petisi untuk Jokowi (sekretariat kabinet )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Tengah hangat berita soal Tukin PNS yang hanya dibayar 50% pada THR di 2023 ini.

Hal itupun menuai penolakan oleh kalangan ASN. Banyak PNS yang menolak jika tunjangan kinerja atau tukin pada THR tak dibayar full, alias hanya 50%.

Bahkan, sejumlah netizen yang diduga sebagai ASN telah membuat petisi.

BACA JUGA: Maaf! THR Karyawan Dipotong karena Hal Ini, Bonus Ramadhan Tidak Full

Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membayarkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh atau 100 persen pada tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Petisi yang berjudul 'Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN' menargetkan pengumpulan 2.500 tanda tangan dari warganet.

Diketahui, gerakan ini muncul setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, kebijakan THR untuk PNS, TNI, dan Polri di tahun 2023.

Di mana pencairan akan sama seperti tahun sebelumnya, yaitu tukin dibayarkan 50 persen dalam komponen THR.

BACA JUGA: Segini Pesangon Buruh dan Uang Penghargaan Masa Kerja 1-8 Tahun di Perppu Cipta Kerja

Rincian kebijakan tersebut, THR PNS diberikan dengan memperhitungkan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), serta 50 persen tukin.

Ini berarti, bahwa THR masih belum penuh 100 persen seperti masa-masa sebelum pandemi Covid-19.

Padahal, bisa dibilang komponen terbesar dalam gaji PNS berasal dari tunjangan kinerja.

Penggagas petisi adalah akun @persada sm809. Ia menulis bahwa PNS bukan hanya pengabdi negara, tetapi juga penanggung jawab keluarga.

BACA JUGA: Alhamdulillah! THR PNS Cair 13 April? Ini Kata Kemenkeu soal Bonus Ramadhan ASN

Ia menegaskan, ASN tidak ingin membangkang pemerintah, melainkan hanya ingin memperbaiki kesejahteraan mereka.

Halaman:

Editor: Nur Izzati

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X