THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Diberikan Full, Sri Mulyani Bilang Begini

- Jumat, 31 Maret 2023 | 13:33 WIB
THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Diberikan Full, Sri Mulyani Bilang Begini (Ilustrasi) (Instagram/@koperasi_syariah_Indonesia)
THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Diberikan Full, Sri Mulyani Bilang Begini (Ilustrasi) (Instagram/@koperasi_syariah_Indonesia)

AYOBANDUNG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan mekanisme pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 pada ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, dan Polri. 

Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ASN tidak diberikan secara full atau penuh tahun ini. 

"Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/3).

Adapun untuk Instansi Pemerintah Daerah, lanjut dia, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut ia memaparkan sejumlah alasan mengapa skema komponen THR bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan secara penuh. Salah satunya terkait penanganan Covid-19 yang masih berlanjut. 

"Dengan adanya penanganan Covid-19 yang cukup terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung tetap, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujar dia. 

Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L)dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.***

 

 

Editor: Fairus Tri Rizki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X