ASN Wajib Tahu! Ini Komponen THR 2023 yang Akan Segera Dicairkan Pemerintah, Ada Tunjangan Melekat!

- Jumat, 31 Maret 2023 | 11:50 WIB
Ilustrasi uang (Freepik)
Ilustrasi uang (Freepik)



AYOBANDUNG.COM -- Dalam rangka bulan Ramadhan dan mendekati hari raya Idul Fitri, pemerintah telah mengalokasikan di dalam APBN anggaran untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan aparatur negara.

Pada pencairan THR, terdapat komponen berupa tunjangan melekat yang akan segera dicairkan juga.

Dalam hal ini, aparatur negara yang berhak mendapatkan THR yaitu PNS, TNI, Polri serta pensiunan.

Pada tahun ini, pemerintah telah membahas dan menetapkan pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan program.

Selain itu, pemberian THR pada aparatur negara juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Tegas! Mahfud MD Sebut jika jadi Presiden Hukuman Mati Berlaku bagi Koruptor, Banjir Dukungan Warganet

Sebelumnya, pada tahun 2020 saat pandemi covid-19 terjadi pada tahun pertama, THR hanya diberikan kepada jajaran aparatur negara di bawah eselon 2.

Pada tahun 2020, komponen THR berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Pada saat pandemi memang APBN lebih diprioritaskan pada penanganan pandemi dan menjaga masyarakat terutama bantuan sosial.

Seiring dengan pemulihan ekonomi pada tahun 2021 maka kebijakan THR dan gaji ke 13 pada tahun 2021 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Adapun komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Prediksi Skor Bola Hari ini: Persija Jakarta vs Persib Bandung di BRI Liga 1, Intip H2H hingga Susunan Pemain

Kemudian pada Tahun 2022 kebijakan THR dan gaji ke 13 disamakan dengan tahun 2021 yaitu diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.

Namun di tahun 2022 pemerintah memberikan tambahan dalam THR dan gaji ke 13 berupa 50% tunjangan kinerja.

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke 13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para aparatur negara termasuk TNI Polri dan juga pensiunan di dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat.

Halaman:

Editor: Dudung Ridwan

Sumber: Youtube Uptodate Mas Guru

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X