LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Petisi terkait peraturan tunjangan hari raya (THR) PNS pada 2023 ditandangani oleh pendukung di mana mayoritas alasannya penuh dengan amarah bahkan sindir Kemensultan (sebutan warganet untuk Kementerian Keuangan).
Hingga artikel ini diterbitkan sudah ada lebih dari 2.900 pendukung yang menandatangani petisi THR PNS dan meminta Presiden Jokowi merevisi besaran THR untuk ASN pada 2023. Berbagai alasan penuh amarah dilontarkan salah satunya dengan sindir Kemensultan.
Tidak terima dengan peraturan THR PNS pada 2023 yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di mana besaran THR sama dengan tahun lalu, para pendukung petisi meluapkan amarah dengan sindir Kemensultan.
Pemerintah melalui PP Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan komponen THR PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.
Besaran tukin yang hanya 50% dinilai tidak penuh 100% seperti sebelum pandemi Covid-19.
Baca Juga: Anti Capek! Bansos Pangan Ramadhan 2023 Dikirim Pos Indonesia Langsung ke Rumah KPM Ini
Menurut pembuat petisi ‘Revisi Aturan THR Tahun 2023 untuk ASN’ dengan nama akun persada sm809 di website change.org, aparatur sipil negara (ASN) bukan hanya sebagai pengabdi negara, melainkan penanggung jawab keluarga.
Sudah selayaknya ASN mendapat kesejahteraan dengan mendapat hak THR secara penuh bukan dipotong 50% untuk besaran tukinnya.
Selama 3 tahun (2020, 2021, dan 2022) THR PNS selalu cair tidak penuh dengan alasan adanya pandemi Covid-19.
Kini pandemi Covid-19 sudah usai dan beralih menjadi endemi. Sudah seharusnya THR pada 2023 diberikan kepada PNS secara penuh termasuk 100% tukin.
Berikut ini berbagai curhatan pendukung petisi THR PNS pada 2023 yang penuh amarah sindir Kemensultan.
Baca Juga: Pupus! Kenapa Honorer Non ASN Tidak Dapat THR 2023? Menpan RB Jelaskan Ini
Baca Juga: Tukin PNS Kementerian ESDM Diduga Dikorupsi, Ternyata per Kelas Jabatan Segini
Artikel Terkait
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini
Daftar Penerima THR 2023, Ada PNS hingga Karyawan Swasta
Pupus! Kenapa Honorer Non ASN Tidak Dapat THR 2023? Menpan RB Jelaskan Ini
Mantap! Pencairan THR PNS Mulai 4 April 2023, Dapat Tunjangan Kinerja 50%
THR Buruh 2023 Untuk Swasta dan Lainya Bakal Cair Berapa? Segini Daftar Nominalnya Berdasarkan Pemerintah
Rincian THR PNS 2023, Segini Anggaran yang Dikantongi ASN Pusat dan ASN Daerah
5 Fakta THR 2023 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Dibanding Tahun Lalu, Naik?