LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pemerintah telah menetapkan aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Dibanding dengan tahun lalu ada 5 fakta terkait pencairan THR pada 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Apa saja fakta THR pada 2023 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan dibanding tahun lalu? Apakah naik besarannya?
(1) THR 2023 bagi guru dan dosen dibanding 2022
Pada 2023 guru dan dosen akan mendapat THR dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan profesi guru atau dosen dalam 1 bulan.
Baca Juga: Pengusaha Lokal di KBB Mengeluh, Proyek Pemda Habis Dibabat Pokir DPRD
Baca Juga: Anti Capek! Bansos Pangan Ramadhan 2023 Dikirim Pos Indonesia Langsung ke Rumah KPM Ini
Bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan dalam 1 bulan.
Tidak semua guru dan dosen mendapat THR pada 2023, melainkan yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak menerima tunjangan kinerja.
Ketentuan ini telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Dibanding 2022 tidak disebutkan secara terperinci THR bagi guru dan dosen pada tahun lalu.
(2) THR 2023 bagi PNS, TNI, dan Polri di luar negeri dibanding 2022
Baca Juga: Besaran THR dan Gaji ke 13 PNS 2023 Belasan Juta, Jadwal Cair 4 April 2023 Resmi Sri Mulyani
Baca Juga: Pupus! Kenapa Honorer Non ASN Tidak Dapat THR 2023? Menpan RB Jelaskan Ini
Artikel Terkait
Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, THR PNS-Karyawan Swasta Dipercepat Tanggal Ini
Daftar Penerima THR 2023, Ada PNS hingga Karyawan Swasta
Pupus! Kenapa Honorer Non ASN Tidak Dapat THR 2023? Menpan RB Jelaskan Ini
Menyedihkan! PANRB Pastikan Tenaga Honorer Tidak Terima THR 2023, Alasannya Bikin Geleng-Geleng
Mantap! Pencairan THR PNS Mulai 4 April 2023, Dapat Tunjangan Kinerja 50%
Menkeu Sebut THR 2023 Sebagian Bisa Cair Setelah Lebaran Idul Fitri, Kok Bisa? Begini Kata Sri Mulyani
Rincian THR PNS 2023, Segini Anggaran yang Dikantongi ASN Pusat dan ASN Daerah